Kasus Pemecatan Anggota PPK di Buton Tunggu Putusan DKPP

  • Bagikan
Kabag Persidangan DKPP, Osbin Samosir. (Foto: Profil WhastApp Osbin Samosir/SULTRAKINI.COM)
Kabag Persidangan DKPP, Osbin Samosir. (Foto: Profil WhastApp Osbin Samosir/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BUTON – Berkas sidang tiga Komisioner KPU Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara terkait pemecatan terhadap dua Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) saat ini sudah masuk dalam daftar pleno di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Sudah masuk ke daftar yang akan diplenokan,” kata Kabag Persidangan DKPP, Osbin Samosir kepada Sultrakini.com melalui WhatsApp, Selasa (11/12/2018).

Lanjut Osbin, jika nantinya sudah masuk ke pleno, maka hasil pleno itu akan dibacakan minimal 30 hari kerja. Menurutnya, belum tuntasnya pemeriksaan berkas tersebut dikarenakan banyaknya perkara yang masih antri di DKPP.

“Karena perkara banyak sekali, jadi tunggu giliran,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, tiga Komisioner KPU Kabupaten Buton masing-masing Burhan, Hikarni Ali, dan Rahmatia dilaporkan ke DKPP oleh kuasa hukum dua Anggota PPK yang dipecat KPU, dan telah mengikuti sidang di Kendari.

Laporan: La Ode Ali
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan