Kasus Penambangan Ilegal PT Babarina Putra Sulung Dilaporkan ke KPK dan Mabes Polri

  • Bagikan
Aktivitas PT Babarina Putra Sulung. (Foto: Istimewa)
Aktivitas PT Babarina Putra Sulung. (Foto: Istimewa)

SULTRAKINI.COM: JAKARTA – Forum Mahasiswa Pemerhati Investasi Pertambangan (Forsemesta) Sulawesi Tenggara (Sultra), mensinyalir ada peran sejumlah oknum di balik aktivitas pertambangan PT Babarina Putra Sulung di Kabupaten Kolaka.

Menurut Koordinator Presidium Forsemesta Sultra, Muhamad Ikram Pelesa, aktivitas PT Babarina Putra Sulung tentu diketahui pihak Pemerintah Daerah setempat serta instansi terkait yang mempunyai wewenang dalam hal verifikasi penjualan ore nikel perusahaan tersebut.

“Kami juga menduga bahwa aktivitas perusahaan tersebut (PT Babarina Putra Sulung) pastilah diketahui oleh Pemda Kolaka dan pihak Syahbandar, karena tak mungkin perusahaan bermasalah ini masih beroperasi sedangkan tengah menjadi sorotan semua pihak. Sangat Aneh jika tidak diketahui, ini pasti di-back up,” ucap Ikram dalam keterangan tertulisnya, Minggu (10/2/2019).

Ia berharap, KPK RI dan Mabes Polri seriusi menangani dugaan aktivitas ilegal itu. Sebab kuat dugaan terjadi gratifikasi pihak perusahaan kepada pejabat daerah guna memuluskan aktivitas penambangan yang berlokasi di Muara Desa Lapao-pao, Kabupaten Kolaka.

Aktivitas ilegal PT Babarina Putra Sulung, sebelumnya dilaporkan Forsemesta Sultra ke Baharkam Mabes Polri atas perambahan Hutan Produksi Terbatas dan aktivitas tambang tersebut. Laporan juga dimasukkan ke KPK RI atas dugaan penggelapan pajak negara oleh PT Babarina Putra Sulung.

Pihak ESDM RI juga diminta segera memberikan sanksi kepada PT Babarina Putra Sulung.

“Semoga Polri dan KPK RI serius menangani aktivitas penambangan Ilegal PT Babarina Putra Sulung. Di sana ada dugaan gratifikasi perusahaan terhadap pejabat dalam memuluskan aktivitas penambangan ilegalnya,” ujarnya.

Kepala Biro Layanan Informasi Publik dan Hubungan Antar lembaga Kementerian ESDM, Agung Purwanto, menegaskan Polri seharusnya menindak tegas PT Babarina dikarenakan tidak lagi memiliki kewenangan untuk menambang.

“Yang memberikan izin daerah. Gubernur kan sudah mencabut izin PT Babarina. Seharusnya aparat sudah menindaknya atau sudah di-policeline,” kata Agung kepada wartawan di Jakarta, Jumat (25/1).

PT Babarina Putra Sulung merupakan salah satu perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Izin aktivitas tambangnya diberhentikan oleh gubernur atas pelanggaran karena tidak mengantongi IUP pertambangan nikel dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Huta (IPPKH). Pihak perusahaan hanya mengantongi IUP batuan yang diterbitkan 9 Januari 2018 dengan No.08/DPM-PTSP/I/2018.

(Baca: PT Babarina Putra Sulung Diduga Menambang di Luar IUP)

Laporan: Muh Darmawansyah
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan