Kasus Pencabulan Wabup Butur: Ada Pengakuan Lepas Baju, Pakai Sarung Sebelum Melayani

  • Bagikan
Wabup Butur, Ramadio. (Foto: Inews)
Wabup Butur, Ramadio. (Foto: Inews)

SULTRAKINI.COM: Nama Ramadio santer di ruang publik, khususnya Provinsi Sulawesi Tenggara. Wakil Bupati Buton Utara (Butur) ini menjadi tersangka dugaan mencabuli anak di bawah umur berusia 15 tahun.

Ramadio resmi menyandang status tersangka usai kedua orang tua korban melaporkan yang bersangkutan ke Mapolsek Bonegunu pada September 2019. Oleh pihak polsek, kasus pencabulan ini dilimpahkan ke Mapolres Muna.

Kasus pencabulan yang melibatkan wabup Butur ini dikabarkan berlangsung pada sekitar Juni 2019. Dan diduga dilakukan dua kali.

Pencabulan pertama dikabarkan berlangsung ketika korban sehabis mandi lalu diajak TB (kerabat korban) ke rumahnya.

Menurut ayah korban, TB membisiki korban bahwa korban disukai seseorang. Lalu TB menyuruh korban masuk ke kamarnya dan menyuruh lagi korban melepas pakaian.

“Lalu TB menyuruh anak saya untuk memakai sarung dan berkata kepada anak saya ‘ko layani Pak Wakil, tidak sakit itu, tidak lama, tidak cukup lima menit’,” ujar E bersaksi di depan polisi.

Pelayanan itu diimingi uang Rp 2 juta.

Beberapa saat kemudian, Ramadio menuju ke kamar tempat korban berada. Di sinilah terjadinya pencabulan.

Uang Rp 2 juta tadi diberikan Ramadio, namun diambil oleh TB.

Tiga hari berikutnya, Ramadio mendatangi rumah korban dan mengajak korban pergi mencuci baju di rumahnya. Namun ternyata, inilah diduga kejadian pencabulan kedua.

Kejadian kedua ini-korban diberikan uang Rp 500 ribu. Namun kembali diambil oleh TB.

Usai dua kejadian tersebut, korban memberanikan diri menceritakan yang dialaminya kepada orangtuanya. Hingga kasus ini sampai ke meja kepolisian.

Atas dugaan pencabulan oleh wabup Butur ini juga Polres Muna resmi bersurat ke Kementerian Dalam Megeri RI sehubungan izin pemeriksaan melalui Polda Sultra dilanjutkan ke Mabes Polri. Mengingat Ramadio merupakan wabup. Jangka waktu bagi Kemendagri untuk membalas surat itu adalah 30 hari.

“Kami lakukan berdasarkan petunjuk Jaksa Penuntut Umum Kejari Muna,” jelas Kapolres Muna, AKBP Debby Nugroho, Senin (23/12/2019).

Selain status tersangka, Ramadio juga resmi mundur dari jabatannya sebagai Ketua DPD II Partai Golkar Butur.

Keputusan Partai Golkar itu resmi ditetapkan pada 24 Desember 2019 pukul 23.00 Wita. Sebagai penggantinya pihak Golkar menunjuk Laode Aca menduduki jabatan plt DPD II Golkar Butur.

(Baca: Resmi Diberhentikan Tengah Malam, Ini Sosok Pengganti Ramadio di DPD II Golkar Butur)

Sumber: Liputan6.com
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan