Kasus Penembakan Mahasiswa di Kendari, Kajati Sultra Sudah Layangkan P-21 A ke Polda Sultra

  • Bagikan
Kedua dari kiri : Aspidum Kejati Sultra, Alex Rahman, Wakajati, Juminan Hutagaol dan Asintel Kajati, Dian Friz Nalle, saat konferensi pers di Aula Kejati Sultra, Selasa (18/3/2020) (Foto : Hasrul Tamrin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Kendati berkas perkara kasus penembakan mahasiswa di Kendari almarhum Randi (21) saat demo pada September berdarah 2019, dengan tersangka Brigadir AM sudah dinyatakan lengkap atau P21 pada 17 Februari 2020 lalu, namun hingga kini penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Sultra tak kunjung melimpahkan berkas perkara tersangka dan barang bukti ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Negeri (Wakajati) Sultra, Juminan Hutagaol, mengaku bahwa karena berkas perkara tersangka dan barang bukti yang tak kunjung diserahkan, maka pihak kejaksaan sudah mengirimkan surat pemberitahuan susulan P-21 A yang menyatakan kalau berkas perkara sudah dinyatakan lengkap.

“Kemarin (17/3) sudah P21A, mengingatkan kepada pihak penyidik untuk segera menyerahkan tersangka dan barang bukti ke jaksa,” ungkap Juminan didampingi Aspidum Kejati Sultra, Alex Rahman dan Asintel Kajati, Dian Friz Nalle, saat konferensi pers di Aula Kejati Sultra, Rabu (18/3/2020).

Alex Rahman menambahkan, proses penanganan perkara ini berdasarkan pasal 28 ayat 2 KUHP bahwa berkas perkara sudah dinyatakan lengkap. Namun sampai barang bukti belum juga diserahkan masih di pihak kepolisian, karena ini menjadi domain penyidik. Sehingga pihaknya harus kembali mengingatkan lagi dengan melayangkan P21 A.

“Apabila tahap ll sudah diserahkan kepada kami, kami bisa menjelaskan lebih apa kelanjutan dari perkara ini kepada rekan-rekan pers. Saat ini, kita masih menunggu berkasnya diserahkan, dari kepolisian dalam hal ini penyidik,” ucap Alex.

Artinya lanjut Alex, posisi perkara tersebut masih ada di kepolisian (penyidik), dan itu sudah diminta oleh pihaknya untuk segera diserahkan secepatnya pada Kejati Sultra.

“Jadi untuk menjawab kapan untuk diserahkan itu menjadi domain mereka (kepolisian),” bebernya.

Sebelumnya, berkas perkara Brigadir AM tersangka penembakan yang menewaskan mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO), Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) dinyatakan lengkap. Setelah 4 kali diperbaiki dan dilengkapi oleh tim penyidik.

Dan saat ini, Brigadir AM masih ditahan di Mabes Polri sambil menunggu kapan penyidik polda menyerahkan barang bukti dan tersangka.

Laporan: Hasrul Tamrin
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan