Kasus Penganiayaan Mantan Istri, Pelaku dan Korban Ditetapkan Tersangka

  • Bagikan
Kuasa Hukum La Nono, Jayadin La Ode, SH.MH. (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Kuasa hukum H. La Nono, Jayadin La Ode, SH.MH menilai ada keanehan dalam kasus penganiyaan klienya (La Nono) oleh mantan istrinya berinisial MS. Sebab dalam perkara ini penyidik Polsek Wangi-wangi Selatan (Wangsel) menetapkan kliennya sebagai tersangka meskipun merupakan korban. 

Keanehan lain dalam kasus ini yakni penetapan status tersangka bagi MS, sebagaimana keterangan polisi yang diterimanya atas perkembangan penyidikan kasus penganiayaan ini. Padahal MS juga melaporkan La Nono atas tuduhan yang sama.

“Jadi atas kedua laporan polisi tersebut, penyidik telah berani tetapkan dua orang tersangka dalam satu Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” ungkap Jayadin.

Dijelaskannya penganiayaan atas kliennya (La Nano) bersama istrinya dilakukan mantan istrinya sendiri, berinisial MS, Kamis (11/8/2016) lalu sekitar pukul 10.40 Wita. “MS tiba-tiba datang menendang istri La Nano dibagian pinggang saat berada didalam kios tempatnya berjualan. Padahal saat istri La Nano sedang hamil,” kata Jayadin.

Melihat kejadian tersebut, kata Jayadin, La Nano berusaha menghentikan tindakan yang dilakukan mantan istrinya itu, namun La Nano mendaptkan cakaran. “Setelah itu, istri nano berteriak-teriak minta tolong pada tetangga,” kata Jayadin menceritakan kronologi kasus penganiayaan tersebut, Jumat (7/10/2016).

Atas penganiayaan ini, La Nano dan istrinya membuat laporan polisi dan melakukan visum di RSUD Wakatobi serta pemeriksaan USG untuk melihat kondisi kehamilan pasca penganiayaan.

Dalam laporan ke polisi, La Nano mengajukan beberapa orang saksi diantaranya Arman, Eti, Agus Nuryahya yang menyaksikan peristiwa penganiayaan tersebut.

“Namun setelah terlapor (MS) dimintai keterangan polisi, ia malah menyangkal dan membuat laporan polisi tandingan dan malah menuduh pelapor yang lebih dulu melakukan penganiayaan,” ujar Jayadin.

Untuk kasus ini, pada 27 September 2016, kliennya bersama para saksi dipanggil penyidik Polsek Wangsel via telephone untuk menghadiri pemeriksaan sekaligus menjalani rekonstruksi. Namun anehnya, pada 3 Oktober 2016 lalu atau hanya selang beberapa hari usai pemeriksaan, kliennya dikirim surat penetapan peralihan status sebagai tersangka dengan lampiran menghadiri pemeriksaan pada hari itu juga.

Tidak terima dengan penetapan status tersangka ini, La Nono bersama para saksi membuat surat keberatan ke Kapolsek Wangsel, Ipda Idris Unga. Sebab dalam kasus ini La Nono adalah korban. Tidak hanya itu, La Nono yang didampingi kuasa hukumnya, Jayadin juga menyampaikan keberatan dan pengaduan ke Kapolres Wakatobi, AKBP Didik Supranoto agar profesionalitas penyidik yang menangani perkara ini lebih ditingkatkan.

“Jika laporan tandingan MS ini tidak terbukti, bisa saja beresiko buat MS karena dapat dikenakan ancaman pidana yang lebih berat terkait laporan palsu dan mengada-ngada,” ungkap Jayadin.

Diungkapkan Jayadin saat dirinya mendampingi kliennya menghadiri panggilan, ia sempat menanyakan perihal penetapan status tersangka atas kliennya. Namun penyidik malah meminta untuk mengungkapkan keberatannya saat dipengadilan nanti.”Simpan keberatan bapak dipengadilan,” kata Jayadin mengutip pernyataan penyidik Polsek Wangsel.

Pada 4 Oktober 2016, kliennya mendapat informasi atas perkembangan penyidikan laporan polisinya yang menyampaikan bahwa MS juga telah ditetapkan tersangka.

Sementara itu, ditemui SULTRAKINI.COM, Kapolsek Wangsel, Ipda Idris Unga menjelaskan penetapkan tersangka keduanya ini berdasarkan keterangan para saksi dan hasil visum dari keduanya, “kalau ada yang merasa keberatan nanti dibuktikan saja dipengadilan.” ujarnya.

  • Bagikan