Kasus Penganiayaan Mendominasi di Konawe, Polisi: Kebanyakan Antarpemuda

  • Bagikan
Salah seorang pelaku tindak pidana penganiayaan masukan ke Rutan Polres Konawe. (Foto: Istimewa)
Salah seorang pelaku tindak pidana penganiayaan masukan ke Rutan Polres Konawe. (Foto: Istimewa)

SULTRAKINI.COM: KONAWE – Tindak pidana penganiayaan di Kabupaten Konawe hingga kini masih mendominasi deretan kasus kriminal yang ditangani Kepolisian Resor (Polres) Konawe. Jumlahnya bahkan tembus angka 60 kasus hingga Agustus 2019.

Data Mapolres Konawe, kasus penganiayaan mendominasi kasus lainnya, seperti pencurian 24 kasus, pengeroyokan 17 kasus, asusila 16 kasus, KDRT sebelas kasus, tipu gelap sebelas kasus, penghinaan delapan kasus, perzinahan tujuh kasus, curanmor lima kasus, dan pengrusakan empat kasus.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Konawe, IPTU Rachmat Zam Zam, menerangkan jumlah kasus penganiayaan juga mendominasi di tahun sebelumnya, yakni 118 kasus sementara pencurian 74 kasus, asusila 40 kasus, disusul kasus lainnya.

“Tahun lalu juga sama, kasus penganiayaan menjadi rangking tertinggi tindak pidana yang tercatat di Polres Konawe dan jajarannya,” ujar Rachmat, Kamis (29/8/2019).

Data perbandingan laporan polisi yang ditangani wilayah hukum Polres Konawe, yakni 427 kasus pada 2018 sedangkan 189 kasus terjadi sepanjang 2019 (sampai Agustus 2019).

Jumlah penyelesaian tindak pidana 2018 sebanyak 323 kasus dan tahun 2019 sebanyak 152 kasus. Persentase tindak pidana pada 2018 adalah 75,64 persen dan tahun 2019 adalah 80,42 persen.

“Penganiayaan terbanyak terjadi antarpemuda, biasanya karena tersinggung, salah paham, dan sebagian karena mabuk. Mereka terjerat Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan,” jelas Rachmat.

Laporan: Ulul Azmi
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan