Kasus Penggelapan Pajak Libatkan Tiga Oknum Polisi Bergulir di PN Kendari

  • Bagikan
Kuasa Hukum Jumardin, Dr. Andi Heriaksa (Foto: La Niati/SULTRAKINI.COM)
Kuasa Hukum Jumardin, Dr. Andi Heriaksa (Foto: La Niati/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Dugaan pemalsuan dan penggelapan pajak kendaraan mobil milik Anggota DPRD Sultra, Jumardin, yang dilakukan tiga oknum polisi kini diajukan Praperadilan sedang berproses di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Pasalnya, korban penggelapan pajak yakni Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sultra, Jumardin, tidak menerima atas penetapan penghentian penyidikan (SP3) yang diterbitkan Polda Sultra sehingga korban melakukan praperadilan di PN Kendari.

Jumardin melalui kuasa hukumnya, Dr. Andi Heriaksa menjelaskan, permohonannya terkait kasus dugaan pemalsuan dan penipuan serta penggelapan pajak itu sudah disidangkan.

“Sidang hari ini adalah pembacaan permohonan pemohon. Kami selaku tim kuasa hukum dari Jumardin sudah menyampaikan atau membacakannya,” jelasnya saat ditemui di salah satu hotel di Kendari, Rabu, (27/01/2021).

Terkait SP3 yang dipersoalkan, pihaknya berharap agar hakim yang menangani perkara tersebut bisa memutus atau membuat keputusan seadil-adilnya. Karena menurutnya SP3 yang dikeluarkan penyidik Polda Sultra menuai kejanggalan.

“Kami merasa terjadi kesewenang-wenangan dan bertentangan dengan hukum acara pidana yang dilakukan penyidik dalam hal mengeluarkan SP3,” paparnya.

Pasalnya tambah dia, sebelumnya penyidik telah menetapkan tiga oknum polisi sebagai tersangka, namun di tengah perjalanannya tiba-tiba penyidik mengeluarkan SP3.

“Untuk itu, kami meminta kepada hakim praperadilan agar menetapkan untuk dilanjutkan penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian,” bebernya .

“Kemudian hakim juga memutus agar SP3 yang dikeluarkan penyidik tidak sah atau batal demi hukum,” sambung dia.

Menanggapi hal tersebut, Kasubdit PID Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan, itu merupakan hak masyarakat untuk melakukan praperadilan jika tidak terima dengan hasil penyidikan atau SP3 yang diterbitkan.

“Namun yang memutuskan adalah ketua pengadilan. Nanti kita lihat karena praperadilan masih berjalan,” paparnya saat dihubungi via telepon selulernya.

Selain itu, pria yang berpangkat satu bunga di pundaknya itu menjelaskan, penerbitan SP3 itu karena perkara itu (Dugaan penggelapan pajak, red) tidak cukup bukti sehingga berkasnya dikembalikan kepada penyidik.

“Sudah tiga kali berkasnya di kirim kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) namun selalu dikembalikan karena tidak cukup bukti,” urainya.

Lagipula tambahnya, 2017 lalu mantan Kepala Samsat, Kompol Muhajir, telah mengembalikan dana pajak tersebut.

“Pada dasarnya sudah tiga kali diajukan di JPU, akan tetapi dikembalikan. Sehingga penyidikan menyimpulkan dengan menerbitkan SP3,” ungkapnya.

Ia mengaku, jika sebelumnya Polda Sultra menetapkan ketiga oknum tersebut ditetapkan sebagai tersangka, namun setelah berkasnya dikirim di JPU dan diteliti namun lagi-lagi tidak cukup bukti.

“Atas dasar itulah Polda Sultra dalam hal ini penyidik menerbitkan SP3,” tegasnya.

Sementara itu, Humas PN Kendari, Kelik Trimargo membenarkan bahwa pihaknya telah menerima berkas praperadilan dari pihak Jumardin dan telah dilaksanakan sidang.

“Dalam sidang tersebut dibacakan praperadilannya. Sidangnya akan dilanjutkan besok, (Hari ini, red),” ucapnya.

Untuk diketahui, ketiga oknum polisi yang diduga menggelapkan pajak mobil itu yakni, Mantan Kepala Samsat Kolaka, Kompol Muhajir, AKP Samsul Bahri (Mantan Kepala Samsat Kolaka) dan Brigadir Jamal yang merupakan anggota Samsat Kolaka. (A)

Laporan: La Niati
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan