SULTRAKINI.COM: BUTON – Kasus dugaan penipuan bermodus investasi barang antik menggunakan uang mainan denga tersangka wanita berinisial M, kini dilimpahkan ke Polres Baubau yang sebelumnya ditangani oleh Polres Buton.Kasatreskrim Polres Buton, Diki Kurniawan mengatakan, alasan pelimpahan kasus tersebut dikarenakan tempat terjadinya tindak pidana berawal di Kota Baubau.\”Rencananya akan dilimpahkan ke Polres Baubau karena tempat terjadinya tindak pidana penipuan itu semuanya di Baubau,\” katanya saat dihubungi melalui via telepon, Sabtu (27/2/2016).Dia menjelaskan, bahwa sejauh ini pihaknya belum melakukan pemeriksaan lebih jauh karena kasusnya akan diserahkan ke Baubau. Selain itu,belum ada tersangka baru dalam kasus tersebut.\”Sejauh ini belum ada pemeriksaan selanjutnya, dan juga belum ada tersangka yang lain,\” ucapnya.Sebelumnya diberitakan, tersangka M melakukan penipuan dengan uang mainan bermodus operandi yaitu menawarkan investasi penjualan barang antik. Akibat perbuatannya, 11 korban yang menjadi mangsanya mengalami kerugian mencapai Rp1 miliar lebih.Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 378 tentang tindak pidan penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara.(C)Editor: Gugus Suryaman
Kasus Penipuan Bermodus Uang Mainan Diserahkan ke Polres Baubau
Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu
SULTRAKINI.COM: BAUBAU- Calon Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Hugua melakukan kampanye terbatas di Kecamatan Surawolio,…
SULTRAKINI.COM: KENDARI– Supriyani, seorang guru di SDN 4 Baito yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan…
SULTRAKINI.COM: KENDARI – Direktur PT Istaka Karya, Fakhruddin Noor, yang merupakan pemenang tender proyek Inner…
SULTRAKINI.COM: BAUBAU-Perkemahan Bakti yang merupakan rangkaian dari Kemeriahan Hari Jadi Kota Baubau yang Ke-483 dan…
SULTRAKINI.COM: BAUBAU-Perayaan Haroana Baubau yang mengangkat tema “posaangu tokalapena liputa” (bersatu untuk kebaikan negeri) dan…