Kasus Penyerobotan Tanah, Amir Hasan Tegaskan SKT Diterbitkan Sesuai Prosedur

  • Bagikan
Asisten III Pemkot Kendari, Amir Hasan (Foto: La Niati/SULTRAKINI.COM)
Asisten III Pemkot Kendari, Amir Hasan (Foto: La Niati/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Asisten III Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, Amir Hasan angkat bicara terkait kasus penyerobotan tanah dan pemalsuan surat tanah yang pernah ditandatangani dan kini berbuntut pada proses hukum di pengadilan Kendari.

Ia jelaskan, sewaktu menjabat Lurah Baruga pada 2004 silam salah seorang warga Baruga bernama Ndehe mengurus surat keterangan kepemilikan tanah (SKT) untuk kebutuhan agunan di koperasi.

Saat itu, ia menjabat sebagai Lurah Baruga pada 2003 silam. Setahun kemudian, ada warga yang mengurus SKT, karena sebagai lurah, otomatis secara fungsi sebagai pelayanan masyarakat tentu memfasilitasi dan memberikan pelayanan.

“Setahun saya jadi Lurah Baruga, ada salah seorang warga bernama Ndehe (almarhum) datang mengurus SKT atas sebidang tanah seluas 20 are, karena dia mau pinjam uang di koperasi, dan syaratnya harus ada agunan,” ujarnya saat ditemui di salah satu warung kopi (Warkop), Rabu (25/8/2021).

Mantan Kasat Polisi Pamong Praja Kota Kendari ini menjelaskan bajwa proses administrasi penandatanganan SKT sudah sesuai dengan prosedur.

“Iya, SKT tersebut sudah sesuai prosedur, karena mulai dari proses RT,” tegasnya.

Lebih lanjut, Amir Hasan menjelaskan, SKT yang ditandatanganinya bukan Pemerintah Kelurahan Baruga yang membuatnya, melainkan koperasi tempat Ndehe meminjam uang. Dirinya sebagai Lurah hanya bertandatangan saja.

“Tidak ada kop pemerintah kelurahan di SKT tersebut, karena memang bukan kami yang membuat surat itu,” jelasnya.

Amir Hasan juga mengungkapkan, sebelum menandatangani SKT tersebut, sudah ada proses dari pemerintah tingkat bawah seperti RT, RW, dan tokoh masyarakat setempat.

Sehingga, proses administrasi penandatanganan SKT tersebut sudah sesuai dengan prosedur.

“Kami tidak tahu kalau tanah itu bersertifikat. Nanti pada tahun 2020 saya dipanggil di Polda untuk klarifikasi, saya kaget ternyata tanah ini bersertifikat,” terangnya.

Sat ini, lanjutnya, masih berproses secara hukum di pengadilan dan menunggu hasilnya. Sebagai warga negara, Amir Hasan taat terhadap hukum.

“Yang jelasnya, apa yang kami buat, itu merupakan resiko jabatan dan tanggung jawab kami sebagai pemerintah kelurahan, dan itu sudah sesuai dengan prosedur,” kata Amir Hasan.

Ia juga mengklarifikasi pemberitaan bahwa dirinya di demo di Kantor Pengadilan Negeri Kendari, saat dirinya menghadiri proses sidang terkait dugaan penyerobotan lahan milik mantan Dandim Kota Kendari, Wilson Siahaan.

“Bukan saya yang didemo kemarin. Tapi di pemberitaan, seakan-akan saya yang didemo, sementara di Pengadilan Negeri itu setiap hari ada demo masaalah agraria dari adik-adik mahasiswa,” pungkasnya. (C)

Laporan: La Niati
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan