Kasus PT BIS Mengendap, LBH Buton Raya Tantang Polda Agar Transparan

  • Bagikan
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Buton Raya, Dedi Ferianto.Foto: Maul Gani/SULTRAKINI.COM

SULTRAKINI. COM: KENDARI – Kasus dugaan tindak pidana kehutanan yang dilakukan perusahaan tambang berbendera PT Bumi Inti Sulawesi di Kota Baubau serta melibatkan Mantan Walikota Baubau Amirul Tamin diduga sengaja oleh pihak penyidik Polda Sultra, pasalnya setelah 5 tahun dilaporkan kasus tersebut belum ada perkembangan.

Kasus ini sendiri dilaporkan oleh LBH Buton Raya bersama Walhi Sultra pada 11 Agustus 2011 kepada Polda Sultra melalui Surat bernomor 100/WALHI/ST/VIII/2011, namun hingga saat ini belum juga ada penyelsaian kasus yang terjadi di Kecamatan Sorawolio Kota Baubau ini.

“Kasus ini sudah lima tahun dan belum juga ada penyelesaian, sehingga kami menganggap Polda Sultra tidak serius dan terkesan mengendapkan kasus ini,” ujar Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Buton Raya, Dedi Ferianto, Jumat (29/7/2016).

Kata dia pihaknya sudah dua kali menyurat untuk meminta klarifikasi pihak Polda secara tertulis, namun tidak ada tanggapan. “Sebanyak dua kali kami bersurat secara resmi, Polda harus transparan dalam penyelesaian kasus ini,” akunya.

Merasa tidak ada tanggapan, pihaj LBH Buton Rayapun bersurat kepada Ombudsman RI perwakilan Sultra untuk meminta bantuan mempresur Polda Sultra untuk menyelesaikan kasus ini. “Ini sudah terlalu lama, waktu lima tahun yang dikewatkan, kami mensinyalir ada maladministrasi yang dilakukan,” protes

Seperti halnya LBH Buton Raya, surat yang dilayangkan ORI Sultra nomor 0061/KLA/0104.2016/PW28.03/VII/2016 tertanggal 19 Juli 2016 tentang permintaan penjelasan klarifikasi tertulis kepada Polda Sultra juga tidak ditanggapi.

“Kami merasa, Polda Sultra tidak kooperatif, ini potret buruk koordinasi sesama lembaga negara, jadi kalau tidak juga ada tanggapan maka itu berarti Polda mengamini tudingan pihak LBH bahwa kasus ini sengaja diendapkan,” tantang, Kepala Perwakilan ORI Sultra, Aksah.

  • Bagikan