Kasus Suap Dana PEN Koltim, Mantan Dirjen Kemendagri Divonis 6 Tahun Penjara

  • Bagikan
Gedung KPK. (foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: Terdakwa mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Mochamad Ardian Noervianto divonis enam tahun penjara.

“Benar, sesuai agenda sidang (28/9) majelis hakim pada PN Tipikor Jakarta Pusat akan membacakan putusan perkara terdakwa M. Ardian N dan kawan-kawan,” ucap Juru Bicara Ali Fikri dalam keterangan pers diterima, Jumat (30 September 2022).

Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp 250 juta dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan

Selain itu, terdakwa Ardian dihukum membayar uang pengganti kepada negara senilai 131.000 dolar Singapura. Jika uang pengganti itu tidak dibayar-paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh keputusan hukum tetap, harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, ia dipidana penjara selama satu tahun,” ucap Suparman.

Menurut majelis hakim, Ardian terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana dimuat dalam Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna nonaktif La Ode M. Syukur Akbar yang juga didakwa bersama-sama menerima suap Rp 175 juta dengan Ardian, dituntut hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” terangnya dalam persidangan.

La Ode juga dihukum membayar uang pengganti Rp 175 juta. Nominal tersebut dikurangi dengan mempertimbangkan barang miliknya yang disita KPK, yakni sepeda motor.

“Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan ini memperoleh keputusan hukum tetap, harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” ujar Suparman.

Menurut Jaksa KPK, jika Ardian tidak membayar uang pengganti setelah satu bulan usai vonisnya inkracht, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban uang pengganti. Namun, jika hartanya tidak cukup, diganti pidana selama 3 tahun. (B)

Laporan: Riswan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan