Kasus Suap Dana PEN Koltim yang Menyeret Adik Bupati Muna Segera Disidangkan

  • Bagikan
Gedung KPK (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Dua orang tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur pada 2021 bakal segera disidang.

Berkas tersangka adik Bupati Muna, LM Rusdianto Emba (LMRE) dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna, Sukarman Loke (SL) telah rampung. Bahkan, tim penyidik melimpahkan berkas penyidikan keduanya tersebut kepada tim jaksa penuntut umum atau tahap penuntutan.

“Telah selesai dilaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) untuk tersangka SL dan tersangka LMSA dari tim penyidik pada tim jaksa karena seluruh kelengkapan formil maupun materil berkas perkara penyidikan dinyatakan lengkap,” jelas Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jumat (26 Agustus 2022).

Ali mengungkapkan, penahana terhadap Rusdianto Emba dan Sukarman Loke akan menjadi wewenang tim jaksa. Selanjutnya tim jaksa akan kembali melakukan penahanan untuk masing-masing tersangka selama 20 hari ke depan terhitung 25 Agustus 2022 sampai 13 September 2022.

“Dalam waktu 14 hari kerja, berkas perkara dan surat dakwaan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor,” terangnya.

Penahanan terhadap SL saat ini dilakukan di Rutan KPK pada Kavling C1, sementara LMRE ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Sebelumnya, pihak KPK menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait pengajuan pinjaman dana PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur pada 2021. Keduanya adalah adik Bupati Muna, LM Rusdianto Emba (LMRE) dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna, Sukarman Loke (SL).

Penetapan tersangka terhadap keduanya merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya. Di mana, KPK lebih dulu menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni mantan Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri M Ardian Noervianto; mantan Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur; serta Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M Syukur Akbar.

(Baca: Dari Tersangka Hingga Fee, Berikut 11 Fakta Dugaan Korupsi Pengajuan Dana PEN 2021)

Dalam perkara tersebut, Rusdianto Emba dan Sukarman Loke diduga turut membantu dalam memuluskan pengurusan pengajuan dana PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur. Sukarman dan Rusdianto bersama-sama dengan Laode M Syukur Akbar diduga menjadi pihak yang memfasilitasi praktik suap-menyuap antara Andi Merya Nur dengan Ardian Noervianto.

Andi Merya diduga menyuap Ardian senilai Rp 2 miliar dalam memuluskan pencairan dana PEN untuk Kolaka Timur. Pemberian uang suap itu diperantarai oleh Sukarman Loke, Rusdianto Emba, dan Laode Syukur Akbar. Atas bantuannya tersebut, Sukarman Loke dan Laode Syukur Akbar menerima Rp 750 juta dari Andi Merya Nur melalui Rusdianto Emba. (B)

Laporan: Riswan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan