Kawasan Hutan Bakau Desa Lakawoghe Muna Barat Dirambah Oknum

  • Bagikan
Aktifitas alat berat merambah kawasan hutan bakau di Desa Lakawoghe, Muna Barat (Foto: Hasan Jufri/SULTRAKINI.COM)
Aktifitas alat berat merambah kawasan hutan bakau di Desa Lakawoghe, Muna Barat (Foto: Hasan Jufri/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: MUNA BARAT – Ekosistem hutan bakau (Mangrove) di Desa Lakawoghe, Kecamatan Kusambi, Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara mulai terancam akibat ulah oknum masyarakat setempat yang melakukan perambahan secara ilegal.

Mangrove yang notabenenya sebagai salah satu sumber daya alam yang menjadi penyangga keberlanjutan ekosistem pesisir pantai, hingga dapat mencegah abrasi pantai di desa setempat kini mulai rusak akibat ulah oknum yang tidak bertanggung jawab.

Ironisnya, pengrusakan hutan lindung Mangrove tersebut diduga dilakukan oknum Sekretaris BPD, Mantan Sekertaris Desa dan oknum masyarakat yang juga satu rumpun keluarga.

Hal ini berdasarkan aduan Masyarakat yang dialamatkan pada pemerintah desa setempat. Atas dasar itu, pemerintah desa setempat langsung meninjau lokasi dan menemukan sebuah alat berat yang sementara melakukan perambahan.

“Setelah turun dilapangan, kami menemukan alat berat yang sementara bekerja” ungkap Hijraman Kepala Desa Lakawoghe, Senin (8/3/2021).

Hijraman mengatakan dari hasil peninjauan lokasi, luas lahan Mangrove yang sudah digarap sekitar kurang lebih 3 hektare.

“Sudah sekitar 3 hektar yang mereka rambah,” ujarnya.

Berdasarkan pengakuan pemerintah Desa Lakawoghe, bahwa hutan Manggrove tersebut masuk dalam kawasan hutan lindung.

“Belum lama ini, Dinas Kehutanan sudah turun lokasi, mereka mengatakan bahwa itu masuk dalam hutan lindung, namun sampai saat ini belum ada tindakan tegas untuk menghentikan aktivitas ilegal itu,” katanya.

Bahkan, aktivitas yang mereka lakukan saat ini pengelolaannya sudah memasuki kawasan kali Lakawoghe dan penyeberangan pulau Katela.

“Mereka kelolah sudah masuk kawasan kali dan penyeberangan menuju pulau Katela,” bebernya.

Untuk menghentikan tindakan ilegal oknum masyarakatnya itu, ia meminta pada dinas terkait dalam hal ini, Dinas Kehutanan, BLH dan KRPH VI Kabupaten Muna untuk segera menindaknya secara tegas, sebelum ekosistem hutan terganggu secara luas.

“Besok akan kami bersurat kembali pada dinas terkait untuk segera menghentikan aktivitas mereka” tutupnya. (B)

Laporan: Hasan Jufri
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan