Kawasan Tanpa Rokok Mulai Diterapkan di Mubar

  • Bagikan

SULTRAKINI.COM: MUNA BARAT – Pemerintah Kabupaten Muna Barat (Mubar) melalui Dinas Kesehatan menerapkan kawasan tanpa rokok di lingkup pemerintah setempat. Kebijakan ini untuk meminimalisir penyakit akibat rokok, baik perokok aktif maupun pasif.

Kawasan tanpa rokok baru dilakukan di sejumlah sekolah tingkat SD, SMP, dan SMA, serta instansi pelayanan di Mubar. Hal ini juga diharapkan bisa diikuti oleh seluruh SKPD lainnya.

“Hampir setiap sekolah tingkat SD, SMP, SMA, dan beberapa SKPD lain sudah menerapkan KTR (kawasan tanpa rokok), sekitar 70 persen yang melaksanakan,” ujar Sekretaris Dinas Kesehatan Mubar, LM. Ishar Masiala, Kamis, (27/9/2018).

Ia berharap, Pemkab juga menekankan hal tersebut dalam bentuk peraturan daerah sehubungan larangan merokok di tempat umum selain kawasan yang dikhususkan bagi perokok maupun penjual rokok. Selain berguna untuk menjaga kesehatan juga meningkatkan perekonomian masyarakat.

“Kalau sudah ada perdanya tentu di setiap instansi tidak boleh lagi merokok,” tambahnya.

Dinkes Mubar juga selalu melakukan kegiatan sosialisasi di tingkat kecamatan melalui Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga (PISPK) dan Gerakan Masyarakat (Germas).

Meski larangan merokok tersebut sangat berat dilakukan, terlebih bagi perokok berat, namun kata dia, kesehatan lebih penting. Apalagi perokok pasif memiliki risiko tinggi terhadap penyakit.

“Tipsnya untuk berhenti merokok sederhana, jangan lagi beli rokok, kalau dikasih jangan ambil, itu saja tipsnya. Kedepanya, tidak ada lagi ASN atau masyarakat yang berkunjung di SKPD yang merokok di lingkungan kantor,” ucapnya.

Bupati Mubar, Laode M Rajiun Tumada sebelumnya telah mengeluarkan perintah kepada tiap-tiap SKPD agar memberlakukan kawasan tanpa rokok di instansi masing-masing.

Salah satu baliho kawasan tanpa rokok di SDN 8 Tiworo Kepulauan. (Foto: Akhir Sanjaya/SULTRAKINI.COM)
Salah satu baliho kawasan tanpa rokok di SDN 8 Tiworo Kepulauan. (Foto: Akhir Sanjaya/SULTRAKINI.COM)

Dilansir dari aldokter.com, sebagian besar asap rokok tidak masuk ke paru-paru perokok, tetapi dilepas ke udara. Inilah menjadi bahaya besar bagi orang-orang di sekitarnya dalam hal ini perokok pasif. Mereka akan menghirup asap tersebut. Semakin sering terpapar asap, semakin tinggi pula risiko kesehatannya.

Badan Kesehatan Dunia (WHO) memperkirakan, lebih dari 7 juta kematian terjadi akibat penyakit yang ditimbulkan oleh asap rokok setiap tahunnya. Sekitar 890.000 kasus kematian tersebut dialami perokok pasif di seluruh dunia.

Asap rokok dapat bertahan di udara hingga 2,5 jam. Asap rokok akan tetap ada meski tidak terdeteksi oleh indera penciuman maupun penglihatan.
Setidaknya dalam asap rokok terkandung sejumlah jenis bahan kimia, seperti hidrogen sianida (gas yang sangat beracun yang digunakan dalam senjata kimia dan pengendalian hama), benzene yang ditemukan pula di dalam bensin, formaldehida (bahan pengawet yang digunakan untuk membalsem mayat), dan karbon monoksida (gas beracun yang ditemukan di dalam knalpot mobil).

Laporan: Akhir Sanjaya
Editor: Sarini Ido
Salah satu baliho kawasan tanpa rokok di SDN 8 Tiworo Kepulauan. (Foto: Akhir Sanjaya/SULTRAKINI.COM)

Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Muna Barat, LM. Ishar Masiala. (Foto: Akhir Sanjaya/SULTRAKINI.COM)

  • Bagikan