Kayu Diduga Hasil Pembalakan Liar di Amankan Polisi

  • Bagikan
Kayu hasil dugaan pembalakan liar di dalam Kapal Layar Motor Berkat Harapan Baru GT 135. (foto: Rian Adriansyah/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra), menggagalkan penyelundupan 200 kubik kayu yang diduga hasil pembalakan liar.

Kayu jenis rimba campuran dengan ukuran bervariasi tersebut, ditemukan di perairan Laut Molore, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara, Kamis (9/03/2017) lalu.

“Kayu tersebut ditemukan Tim Subdit IV Tipidter, saat dimuat di dalam KLM (Kapal Layar Motor) Berkat Harapan Baru GT 135,” kata Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Sunarto, melalui sambungan Telegram, Selasa (14/03/2017).

Dijelakannya, pemilik kayu berinisial ZA yang berdomisili di Langgikima, Konawe Utara dan YU dari Kalimantan Selatan. Kayu ini tanpa dilengkapi dokumen yang sah dari pemerintah setempat. Sedangkan potongan kayu rencananya dikirim ke Lombok, Nusa Tenggara Barat.

“Ini merupakan tindak pidana Kehutanan sebagaimana yang tertera dalam UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan,” terang Sunarto.

Sebagai tindak lanjut, pihak kepolisian juga meminta kejelasan dari Dinas Kehutanan Sultra serta melakukan lacak balak asal usul lokasi penebangan kayu.

Terkait pemilik kayu, nahkoda kapal dan Anak Buah Kapal (ABK) akan diperiksa secara intensif.

Laporan: Rian Adriansyah

  • Bagikan