SULTRAKINI. COM: KENDARI– Massa yang tergabung dalam Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) UHO, mendatangi Gedung DPRD Kota Kendari. Kedatangan mereka menuntut agar Pemerintah Kota Kendari segera memcabut izin D’Liquid Diskotik yang berada di bawah naungan Grand Clarion Hotel Kendari.
Tempat Hiburan Malam ini dianggap, menyalahi Peraturan Walikota Kendari (Perwali) nomor 12 tahun 2008 tentang Tempat Hiburan Malam (THM) menyangkut jam operasional dan kebisingan yang mengganggu kenyamanan warga sekitar.
“Pemerintah Kota Kendari harus mecabut izin THM yang tidak menaati aturan yang telah ditetapkan,” ujar Ketua BEM Universitas Halu Oleo, LM Tandowuna, Selasa (26/7/2016).
Mahasiswa juga menuntut DPRD Kota Kendari agar membentuk Pansus terkait pelanggaran yang dilakukan oleh pihak D’liquid. “Persoalan ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut, mesti ada tindakan tegas dari aparat pemerintahan,” tantang Tando, diamini rekannya, Hasdin Boy.
Sementara itu, Anggota DPRD Kota Kendari, Muhammad Ali, yang menemui massa KBM UHO berjanji akan segera memanggil pihak D’liquid dan Clarion untuk hearing bersama mahasiswa terkait persoalan tersebut.
“Dalam waktu dekat kita akan panggil pihak yang bersangkutan, kita akan hearing, pihak sekretariat akan segera mengundang dan akan dilakukan hearing secepatnya,” janjinya.