KDRT Paling Menonjol Sepanjang 2020, Perkawinan Anak Naik Tiga Kali Lipat

  • Bagikan
Ilustrasi. (OtnaYdur/Shutterstock)

SULTRAKINI.COM: Komnas Perempuan RI mengeluarkan rilis tahunan jelang Hari Perempuan pada 8 Maret 2021. Dalam datanya 5 Maret itu menunjukkan, kekerasan dalam rumah tangga paling menonjol di antara kasus lainnya, angkanya menembus 79 persen.

Jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan sepanjang 2020, yaitu 299.911 kasus, terdiri dari kasus yang ditangani Pengadilan Negeri/Agama 291.677 kasus; Lembaga Layanan Mitra Komnas Perempuan 8.234 kasus; Unit Pelayanan dan Rujukan Komnas Perempuan 2.389 kasus dengan catatan 2.134 kasus berbasis gender dan 255 kasus tidak berbasis gender atau memberikan informasi.

Dari 8.234 kasus ditangani Lembaga Layanan Mitra Komnas Perempuan, sebanyak 79 persen (6.480 kasus) di antaranya adalah KDRT. Kekerasan terhadap istri menempati peringkat pertama 3.221 kasus (50 persen); kekerasan dalam pacaran 1.309 kasus (20 persen); kekerasan terhadap anak perempuan 954 kasus (15 persen); sisanya kekerasan mantan pacar, mantan suami, dan kekerasan terhadap pekerja rumah tangga.

Kekerasan paling menonjol adalah kekerasan fisik dengan catatan 2.025 kasus (31 persen), berikutnya kekerasan seksual 1.983 kasus (30 persen), psikis 1.792 kasus (28 persen), dan ekonomi 680 kasus (10 persen).

Sedangkan kasus kekerasan terhadap perempuan di ranah publik atau komunitas sebanyak 1.731 kasus atau 21 persen dengan kasus paling menonjol kekerasan seksual 962 kasus (55 persen), terdiri dari kekerasan seksual lain (tidak disebutkan secara spesifik) 371 kasus, pemerkosaan 229 kasus, pencabulan 166 kasus, pelecehan seksual 181 kasus, persetubuhan lima kasus, sisanya percobaan pemerkosaan sepuluh kasus.

Dalam ranah komunitas, terjadi kenaikkan kasus dalam perdagangan orang dibandingkan tahun sebelumnya dari 212 menjadi 255 kasus, terdapat penurunan pada kasus kekerasan terhadap perempuan pekerja migran dari 398 menjadi 157 kasus.

Berikutnya kasus kekerasan terhadap perempuan di ranah dengan pelaku negara. Kasus-kasus yang dilaporkan sejumlah 23 kasus (0,1 persen). Data berasal dari LSM sebanyak 21 kasus, Women Crisis Center dua kasus dan satu kasus dari unit di kepolisian.

Kekerasan di ranah negara antara lain perempuan berhadapan dengan hukum enam kasus, kekerasan terkait penggusuran dua kasus, kebijakan diskriminatif dua kasus, kekerasan dalam konteks tahanan dan serupa tahanan sepuluh kasus, serta satu kasus dengan pelaku pejabat publik.

Khusus penyandang disabilitas, tercatat 77 kasus mengalami kekerasan dan perempuan dengan disabilitas intelektual merupakan kelompok yang paling rentan mengalami kekerasan sebesar 45 persen.

Dispensasi Nikah

Sementara itu, dispensasi nikah (perkawinan anak) adalah hal lainnya yang terjadi peningkatan ekstrem tiga kali lipat berdasarkan data Badan Peradilan Agama, yaitu dari 23.126 kasus pada 2019, naik tajam sebesar 64.211 kasus pada 2020.

Hal ini disebabkan di antaranya oleh situasi pandemi seperti intensitas penggunaan gawai dan persoalan ekonomi keluarga, serta adanya perubahan UU Perkawinan yang menaikkan usia kawin menjadi 19 tahun bagi perempuan.

Editor: Sarini Ido

  • Bagikan