Keberatanya Saksi Amal Saleh, Sampai Tolak Tanda Tangan Pleno KPUD Buteng

  • Bagikan
Saksi Paslon Amal Saleh, Ismuddin, saat mengajukan keberatan hasil pleno di KPUD Buton Tengah (foto: Ali Tidar/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BUTON TENGAH – Penemuan demi penemuan indikasi kecurangan Pilkada Buton Tengah 2017, terus bermunculan dari sumber Panwaslu Buton Tengah maupun dari saksi pasangan calon Abdul Mansur Amila-Muh. Saleh Ganiru (Amal Saleh).

Setelah sebelumnya Panwaslu Buteng, berencana mengeluarkan surat rekomendasi PSU di Tempat Pemungutan Suara 2, Desa Talaga Besar, Kecamatan Talaga Raya. Kini giliran Saksi Paslon Amal Saleh, menolak penandatanganan hasil pleno KPUD Buteng yang dimenangkan Paslon Samahuddin-La Ntau (Samatau) dengan 27.647 suara. Sedangkan Paslon Amal Saleh peroleh 20.143 suara.

Diungkapkan Saksi Paslon Amal Saleh, Ismuddin, penolakannya terkait dugaan pelanggaran keterlibatan Kepala Desa Air Bajo, Keterlibatan Lurah Boneoge, sejumlah PNS dan keterlibatan penyelenggara khususnya di Kecamatan Sangia Wambulu tentang adanya politik uang. Bahkan dugaan itu, telah dilaporkan pihaknya kepada Panwaslu Buteng.

“Kami sangat keberatan dengan pleno pada malam ini (22/02/2016). Karena masih banyak terdapat kesalahan dalam perhitungannya. Harusnya kalau ada perubahan angka-angka (saat rapat pleno) seperti itu, dibuatkan dulu berita acara ini tidak dibuatkan,” ujarnya, Kamis (23/02/2017).

Menepis permasalahan tersebut, KPUD Buteng menganggap hal itu sudah terselesaikan melalui pengisian berita acara keberatan atau DB 2 yang disediakan pihaknya, ketika rapat pleno itu terselenggara.

“Kami akan masukan dalam kejadian khusus pada form DB 2 dan segala macamnya. Pihak KPU sudah menetapkan hasil pleno pada malam ini (22/02/2017). Terkait dengan akan merubah hasil penetapan hari ini, kedepannya saya tidak tahu yang penting ini adalah hasil finalnya,” tegas Ketua KPUD Buteng, Aminuddin.

Menanggapi hal itu, saksi Samatau melalui Alexander, tetap siap apabila ada gugatan di MK terkait masalah itu.

Laporan: Ali Tidar

  • Bagikan