Kecanduan Judi Online, Pria di Kendari Bawa Kabur Motor Keluarga

  • Bagikan

SULTRAKNI.COM: KENDARI-Kejadian pencurian sepeda motor yang melibatkan anggota keluarga terjadi di Kota Kendari. Pelaku, DA alias DD, berusia 28 tahun, ditangkap di kos-kosannya di Jalan Veteran, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-wua, pada Kamis, 13 September 2024. Kasus ini mengejutkan karena pelaku merupakan anak kandung dari suami pertama korban, SM, seorang wiraswasta berusia 51 tahun.

Kasi Humas Polresta Kendari, Ipda Haridin mengungkapkan kronologi bermula saat anak korban yang berinisial SF (10) membawa sepeda motor Honda Revo milik ayahnya untuk pergi ke masjid. Pelaku, yang merupakan kakak tiri SF, mendatangi mereka di masjid dan membonceng SF ke Jalan Veteran dengan alasan menjemput anaknya di kos-kosan.

Sesampainya di lokasi, pelaku meminta SF untuk menunggu sementara dia akan mengambil anaknya. Namun, pelaku justru membawa kabur motor tersebut. SF sempat mengejar pelaku, namun tidak berhasil.

“Tidak ada unsur pembegalan dalam kejadian ini; pelaku secara sadar dan sengaja mengambil motor dari adik tirinya,”Ucap Haridin.

Setelah menerima laporan dari korban pada 12 September 2024, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan menangkap DA pada keesokan harinya. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa motor curian tersebut dijual melalui media sosial dengan harga Rp3.000.000.

Yang mengejutkan, DA mengaku bahwa motif utama pencurian tersebut adalah kebutuhan uang untuk berjudi online. Pelaku mengakui bahwa ia terjerat dalam kebiasaan berjudi dan membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhannya tersebut. Akibat dari kecanduan judi online ini, pelaku terpaksa melakukan tindakan ilegal terhadap keluarga sendiri.

“Pencurian ini adalah akibat langsung dari kecanduan judi online yang dialami pelaku,” ungkapnya.

Pelaku kini dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian dalam lingkungan keluarga, sesuai dengan Pasal 367 dan/atau Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kasus ini menyoroti dampak negatif dari kecanduan judi online yang dapat merusak kehidupan pribadi dan hubungan keluarga, serta menimbulkan risiko hukum yang serius.

Laporan: Riswan

  • Bagikan