Kedepannya, Mau Nikah Harus Kantongi Bebas Narkoba

  • Bagikan
Penandatanganan nota kesepahaman BNNP Sultra dengan Kanwil Kemenag Sultra dalam rangka pemberantasan peredaran narkoba, Senin (21/1/2019). (Foto: Hasrul Tamrin/SULTRAKINI.COM)
Penandatanganan nota kesepahaman BNNP Sultra dengan Kanwil Kemenag Sultra dalam rangka pemberantasan peredaran narkoba, Senin (21/1/2019). (Foto: Hasrul Tamrin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara menandatangani nota kesepahaman dengan Kementerian Agama Sultra tentang pencegahan dan penyalahgunaan narkoba di Aula Kantor Kemenag Sultra, Selasa (21/1/2019).

Satu poin penting dalam kesepakatan itu adalah rencana pembentukan keluarga baru melalui pernikahan harus ada surat keterangan sehat bebas narkoba. Tetapi itu bukan halangan bagi calon pasangan untuk melangsungkan pernikahan.

Kepala Kemenag Sultra, Abdul Kadir, mengatakan penandatanganan kerja sama menandai usaha Kemenag tentang pemberian pelayanan terbaik kepada masyarakat. Salah satunya, kerja sama tersebut melalui penguatan pelaksanaan tugas dan wawanang guna mempersiapkan generasi muda lebih berkualitas, sehingga melahirkan keluarga yang sakinah, mawaddah, warahma.

“Kalau di level Kanwil ada penyuluh keagamaan hingga di pelosok desa. Mereka bisa memberikan edukasi. Jadi dari jumlah personel, cukup memberikan ruang dan energi tentang keadaan penyelenggaraan pemerintahan untuk melakukan edukasi sebelumnya membentuk keluarga mawaddah,” jelas Kadir.

Umumnya, kata Kadir, pasangan generasi muda sebelumnya melangsungkan pernikahan sudah melapor pada Kemenag atau melalui jajaran di tingkat bawah, seperti KUA. Pada kesempatan itu pula, calon pengantin sudah bisa diperiksa apakah posisinya positif narkoba atau tidak. Tetapi untuk penerapan aturan di masyarakat, perlu didahului sosialisasi.

“Aturannya kan, pernikahan itu ada persiapan pernikahan, bahkan sepuluh hari sebelum menikah sudah melapor, nah pada kesempatan itu sudah bisa melakukan tes. Olehnya itu, mulai kesemparan ini harus kita mulai tanamankan kebaikan pada generasi anak cucu kita,” tambahnya.

Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol. Bambang Priyambadha, mengapresiasi program Kemenag Sultra yang ditindaklanjuti dengan nota kesepahaman. Dampak dihasilkan dari aturan itu ialah lahirnya keturunan tanpa terinfeksi narkoba.

“Harapan kita, MoU ini banyak manfaatnya, apalagi generasi muda yang mau melakukan pernikahan harus bebas narkoba,” ucap Bambang.

Bagaimana dengan calon pengantin yang sudah terinfeksi? Bambang menambahkan, apabila calon pengantin positif narkoba, yang bersangkutan akan menjalani rehabilitasi. Bukan berarti orang tersebut gagal melangsungkan pernikahan.

Meski Kemenag Sultra beserta jajarannya di tingkat kecamatan hingga desa belum memiliki alat khusus menguji positif atau tidaknya calon pengantin, BNN setempat bisa menganganinya secara gratis atau melalui rumah sakit umum daerah.

“Alat tes itu bisa melalui BNN atau rumah sakit daerah setempat,” terangnya.

Laporan: Hasrul Tamrin
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan