Kejaksaan Negeri Muna Perpanjang Penahanan Mantan Sekwan Mubar dan Bendaharanya

  • Bagikan
Kasi Intel Kejari Muna Fery Febrianto diruang kerjanya, Senin (22/11/2021). (Foto: LM Nur Alim/SULTRAKINI.COM) 

SULTRAKINI.COM: MUNA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Muna memperpanjang waktu penahanan tersangka kasus korupsi mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Muna Barat (Mubar) Asbar Hainuddin dan mantan bendaharanya La Yana Wali, yang dititipkan di Rutan Kelas IIB Raha.

“Sudah perpanjang, 40 hari. Pihak kedua tersangka tidak mengusulkan penangguhan penahanan,” kata Kasi Intel Kejari Muna Fery Febrianto diruang kerjanya, Senin (22/11/2021).

Perpanjangan penahanan kedua tersangka dilakukan dalam melengkapi berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi makan minum Sekretariat DPRD Mubar dan anggaran reses DPRD Mubar tahun anggaran 2017, 2018, dan 2019 yang ditaksir merugikan negara sekitar Rp230 juta dari hasil hitungan penyidik.

Sejak penahanan kedua tersangka, dirinya sebagai tim penyidik sudah memeriksa beberapa anggota DPRD Mubar.

“Anggota dewan yang sudah diperiksa Samad Nasdem dan Made Wastawa dari fraksi PDI Perjuangan, dewan aktif sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi reses DPRD. PNS yang sudah diperiksa satu pada bagian hukum dan yang lainnya honor semua, yakni lima orang,” bebernya.

Ia mengaku, bahwa saksi yang diperiksa baru yang dilakukannya sendiri sejak penahanan kedua tersangka. Sementara untuk saksi yang lainnya, dirinya mengaku, belum ada rapat untuk mengetahui perkembangan masing-masing tim penyidik dalam melakukan pemeriksaan saksi.

“Saksi yang dipanggil tim penyidik, mana yang sudah dan yang belum mana?, Kita belum rapat tim untuk mengetahui. walaupun sudah mendapat undang untuk hadir dalam pemeriksaaan sebagai saksi, belum tentu mereka hadir, mungkin sakit atau berhalangan lainnya,” ungkapnya.

Fery Febrianto juga menyatakan, bahwa pemeriksaan saksi akan fokus pada pembuktian kedua tersangka dan untuk tersangka baru, akan dilihat dalam proses selanjutnya.

“Bila dalam persidangan terbuka kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi, kita lihat lagi selanjutnya,” ujarnya.

Fery menyampaikan, bahwa audit BPKP sudah dilakukan, hanya saja kerugian keuangan negaranya belum dikeluarkan secara resmi.

“Kita baru mendapat bocorannya saja, kalau belum ada tandatangannya kan, bisa saja berubah,” tutupnya. (B)

Laporan: LM Nur Alim
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan