Kejari Bidik Empat Desa Menyalahgunakan ADD dan DD

  • Bagikan
Kepala Seksi Intelijen Kejari Wakatobi, Rudy. (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Kejaksaan Negeri Wakatobi, Sulawesi Tenggara menetapkan empat desa terindikasi menyalahgunakan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) usai dilakukan penyidikkan.

“Empat desa sudah menjalani tahap penyidikan dan sudah ada tersangkanya, bahkan satu di antaranya telah menjalani persidangan,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Wakatobi, Rudy, Kamis (8/2/2018).

Rudy mengatakan, keempat desa tersebut masih dirahasiakan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, Namun dipastikan, keempatnya berasal dari delapan desa yang diperiksa Kejari terkait kasus itu sepanjang 2017 sehubungan kasus badan usaha milik desa dan persoalan gaji aparat desa.

“Maaf kalau nama desanya saya belum bisa sebutkan, ini demi kepentingan penyidikan. Jangan sampai mereka kabur atau melakukan hal-hal yang tidak diinginkan selama tahap penyidikan,” ucap Rudy.

(Baca juga: Sekda Konawe Jadi Tersangka Korupsi Rp 2,3 Milliar)


Laporan: Amran Mustar Ode

  • Bagikan