SULTRAKIN .COM: BUTON – Kuasa Hukum Sarifa, Arifin Diko menuding pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton dan Ketua DPRD Buton, La Ode Rafiun melakukan konsiprasi dalam kasus korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMKN 2 Lasalimu Selatan tahun 2012.
Diungkapkan, Arifin Diko saat ditemui di kediaman Sarifa, Senin (24/10/2016), konspirasi ini diduga dilakukan untuk menyeret kliennya (Sarifa) sebagai tersangka dalam kasus tersebut. “Pihak Kejaksaan dan La Ode Rafiun itu telah berkonspirasi untuk mentersangkakan Sarifa dan menghindarkan Rafiun sebagai tersangka,” kata Arifin.
Sebab itu, kata Arifin, pihaknya tidak menerima penetapan kliennya itu sebagai tersangka oleh Kejari Buton. Sebab, menurut dia, Sarifa tidak pernah mengambil uang dari Dana Bansos tersebut untuk kepentingan pribadinya seperti yang disangkakan oleh kejaksaan.
“Kajian apa yang dilakukan oleh Kejaksaan sehingga mentersangkakan Sarifa, dengan begitu kami (Pengacara dan Sarifa-red) tidak akan menghadiri panggilan jaksa sebelum Rafiun ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Arifin.
Dikonfirmasi atas hal ini, Kepala Kejari Buton, Ardiansah melalui Kasi Intel, Tabrani dengan tegas membantah tudingan tersebut. Menurut Tabrani, pihaknya sudah cukup bukti untuk menjadikan Sarifa sebagai tersangka.
“Tudingan konspirasi itu tidak benar, tidak betul itu, dan kami tetapkan Sarifa sebagai tersangka karena menurut alat bukti yang cukup untuk menjadikan Sarifa sebagai tersangka,” jelasnya.
Dijelaskannya juga, pihaknya tidak punya kepentingan apapun dalam kasus tersebut. “Kami hanya menjalankan tugas sesuai dengan aturan yang ada, dan kalau tidak terima dijadikan tersangka silahkan lakukan praperadilan,” tambahnya.
Sementara itu, terkait rencana Arifin Diko selaku Kuasa Hukum, Sarifa untuk tidak menghadiri menghadiri pemanggilan jaksa untuk diperiksa, lanjut Tabrani, hal itu adalah hak mereka (Sarifa Cs).
“Itu adalah haknya mereka, yang jelas Ibu Sarifa kita sudah pernah panggil dua kali, tapi beliau beralasan dalam kondisi tidak sehat dan rencana kita akan lakukan pemanggilan yang ke tiga, jikapun tidak datang, kami teman-teman penyidik akan mengmbil upaya lain,” terangnya.
Ia juga menambahkan, dalam kasus tersebut pihaknya belum bisa memastikan akan ada lagi tersangka baru selain Sarifa. Karena masih akan dilakukan pendalaman. Untuk itu akan dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap Sarifa, dan jika dalam pemeriksaan tersebut ada bukti lain yang mengarah ke tersangka lain, maka akan dilakukan pengkajian.
“Kalau dalam pemeriksaan nanti ada bukti-bukti yang mengarah ke tersangka lain, nanti kita akan lihat dan akan kita lakukan pengkajian,” tandasnya.
Untuk informasi, dalam kasus ini, Mantan Kepala SMKN 2 Lasalimu Selatan, Muhammad Darmin Ali telah divonis bersalah dan dituntut lima tahun penjara pada sidang di Pengadilan Tipikor Kendari 31 Agustus 2016 lalu. Putusan tersebut, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam dakwaan tujuh tahun penjara