Kejari Kendari Ambil Alih Kasus Dugaan Suap PCR Covid-19 di Sultra, Satu Tersangka Belum Ditahan

  • Bagikan
Kasi Intel Kejari Kendari, Ari Siregar. (Foto: Riswan/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara melimpahkan berkas perkara dugaan suap pengadaan alat pemeriksa RT-PCR/Reagent program penanganan Covid-19 di Dinas Kesehatan Sultra kepada Kejaksaan Negeri Kendari.

Diketahui sebelumnya, seorang pejabat Dinkes Sultra berinisial dr. AH dan dua orang dari pihak swasta, yakni TG dan IA ditetapkan sebagai tersangka perkara tersebut.

(Baca: Tiga Tersangka Kasus Suap Dana Covid-19 Sultra Masih Berstatus Tahanan Kota)

Kepala Seksi Intel Kejari Kendari, Ari Siregar membenarkan terkait Kejati Sultra menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara suap tersebut kepada pihaknya hari ini.

“Tersangka itu, yakni dari pejabat dinkes (dr. AH) serta duanya itu yang dari Jakarta (TG dan IA),” jelasnya ditemui di Kantor Kejari Kendari, Kamis (18/3/2021).

Ari Siregar menyebutkan, barang bukti diterima Kejari Kendari berdasarkan surat perintah adalah uang tunai Rp 300 juta, satu unit handphone, satu lembar slip penarikan bank, uang tunai Rp 131.870.000, satu unit laptop, buku tabungan, dan kuitansi penerimaan.

Sehubungan alasan pelimpahan berkas perkara dugaan suap dikarenakan administrasi perkaranya tidak ada di Kejati dan hal itu hanya ada di Kejari.

“Register penahanan hingga pelimpahan kasusnya itu ke Pengadilan Negeri sehingga berkas perkaranya kemudian dilimpahkan ke Kejari Kendari,” terangnya.

Ditambahkannya, dua tersangka inisial TG dan IA selaku pemberi suap hingga saat ini masih menjadi tahanan Jaksa Penuntut Umum dan masih menjalani serangkaian pemeriksaan. Keduanya ditahan dengan alasan kemudahan penyidikan dan keduanya berasal dari Jakarta.

Sedangkan tersangka dr. AH belum dilakukan penahanan. “Sementara dr. AH akan kita lihat perkembangan kasusnya, kalaupun ada penahanan terhadap dr. AH itu tergantung kebutuhan penyidik dan kebijakan pimpinan terhadap kelanjutan kasus. Pastinya ada surat dan hak-haknya akan kita berikan,” ucapnya.

Ketiga tersangka dugaan suap ini dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 Huruf a, Pasal 5 ayat 1 huruf b juncto Pasal 13 Undang-Udang Tindak Pidana Korupsi. Dan dr. AH dikenai Pasal 11 dan Pasal 12 Huruf a, b dan d, tindak pidana korupsi. (B)

Laporan: Riswan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan