Kejari Kendari Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Kosmetik Ilegal

  • Bagikan
Pemusnahan Barang Bukti di RSUD Kota Kendari, Jumat (2/3/2018). (Foto: Wayan Sukanta/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Berbagai macam barang bukti hasil sitaan Tindak Pidana Umum, dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Kendari, Jumat (2/3/2018).

Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil sitaan aparat Kepolisian, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Balai Pemeriksaan Obat dan Makanan (BPOM).

Beberapa barang bukti hasil sitaan yang dimusnahkan di antaranya, 279 3758 gram sabu, 551,86 ganja, 670 butir PCC, 2.540 butir Tramadol. dan 38 berbagai varian produk kosmetik.

“Pemusnahan barang bukti ini hasil sitaan yang berhasil dikumpulkan selama periode 2016, 2017 sampai sekarang. Untuk para pelaku sendiri sudah berstatus sebagai terpidana yang saat ini sedang dalam proses putusan pengadilan,” ujar Kepala Kejari Kendari, Sopran Tolambauna kepada SultraKini.Com di lokasi pemusnahan barang bukti, Jumat (2/3/2018).

Sopran mengungkapkan, hasil sitaan barang bukti yang dikumpulkan oleh Kejari Kendari mengalami peningkatan terutama dalam kasus tindak pidana umum Narkotika.

“Peningkatannya cukup signifikan, karena kita tahu sendiri bahwa untuk kasus narkotika terus bertambah. Hal ini dibuktikan dengan adanya barang bukti hasil sitaan kepolisian maupun BNNP Sultra,” ungkapnya.

Pantauan SultraKini.Com, berbagai barang bukti hasil sitaan oleh Kejari Kendari dimusnahkan menggunakan mesin pemusnah atau incinerator milik RSUD Kota Kendari.

 

 

Laporan: Wayan Sukanta

  • Bagikan