Kejari Kendari Titip Barang Bukti 1.700 Tabung Gas Subsidi

  • Bagikan
Kepala Rupbasan Kelas I Kendari, R Teja Iskandar (kanan) saat menunjukan tabung gas titipan Kejari. (Foto: La Niati/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Kendari akan menjaga dan merawat sebanyak 1.700 tabung gas subsidi yang merupakan titipan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Sulawesi Tenggara.

Kepala Rupbasan Kelas I Kendari, R Teja Iskandar, mengungkapkan kasus tabung gas subsidi tersebut adalah penyalahgunaan.

“Ini jumlahnya 1.700 tabung, rata-rata dari Kejaksaan Kendari yang menitipkan ke kami,” ujarnya, Senin (4/10/2021).

Teja Iskandar tidak menjelaskan secara rinci kasus tersebut karena hal itu merupakan kewenangan pihak Kejari Kendari. Ia hanya menyebut kasus tabung gas subsidi tersebut sementara dalam persidangan di pengadilan.

“Insya Allah mungkin dalam satu atau dua bulan ini sudah inkrah,” tambahnya.

Jika pemilik barang sitaan itu memenangkan sidang, dapat mengambilnya, dan sebaliknya jika pengadilan memutuskan bahwa barang bukti tersebut dilelang, jaksa sebagai eksekutor yang bakal melakukan pelelangan.

“Namun untuk mengusulkan bisa dijual atau dilelang terlebih dahulu karena jika barang-barang menguap seperti solar karena nanti nilainya bisa turun, Rupbasan mempunyai hak untuk menilai hal itu,” tuturnya.

Setelah dilakukan penelitian dan pengecekan kadar serta kualitas barang bukti, ribuan tabung gas itu lebih banyak yang berisi daripada kosong.

Sementara untuk menjaga, merawat, dan memelihara keamanan barang yang dianggap rawan meledak khususnya tabung gas, pihaknya bekerja sama dengan Pertamina dan Pemadam Kebakaran Kendari.

“Pemadam Kebakaran melakukan praktik penggunaan Apar (alat pemadam api ringan), terus kami disarankan setiap harinya membuka gudang selama 15 menit agar terjadi sirkulasi udara,” ucap Teja Iskandar.

Selain tabung gas subsidi, Rupbasan Kelas I Kendari mengamankan barang bukti kasus lainnya berupa ratusan batang kayu pembalakan liar, kendaraan roda dua kasus narkoba, roda empat, bahan bakar minyak tanah, solar, pupuk, dan lainnya. (B)

Laporan: La Niati
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan