Kolaka  

Kejari Kolaka Geledah Dinas Perkebunan, Dugaan Korupsi Program PSR Rp7,5 Miliar Disidik

SULTRAKINI.COM: KOLAKA-Kurang lebih empat jam Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka terlihat menggeledah Kantor Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Kolaka.

Terpantau sejumlah dokumen disita dan disimpan dalam boks, lalu dibawa ke kantor Kejari Kolaka untuk diperiksa lebih lanjut. Dokumen tersebut disita dari ruangan kepala dinas, tim verifikator, dan ruangan Kabid Perkebunan. (8/6/2026)

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kolaka, Bustanil Arifin, membeberkan kronologi penyidikan. Penggeledahan difokuskan pada dugaan korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Desa Kastura, Kecamatan Watubangga.

“Tim penyidik melakukan penggeledahan terkait Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) tahun anggaran 2020 dan 2021 di Desa Kastura. Total anggaran PSR yang disidik senilai Rp7,5 miliar yang bersumber dari APBN tahun 2020 dan 2021. Untuk kerugian negara, kami belum menghitung angka pastinya. Modus dugaan korupsi program Rp60 juta per hektare itu, syarat utama sasaran PSR diakali. Wilayah yang tak memenuhi kriteria dipaksa lolos agar dana cair,” katanya.

Lebih lanjut, dirinya mengatakan program PSR memiliki unsur utama yang menjadi patokan suatu wilayah berhak mendapatkan bantuan pusat.

“Ada indikasi dugaan manipulasi data sehingga terkesan memaksakan program ini di suatu wilayah yang seharusnya tidak berhak mendapatkan bantuan PSR. Namun, oleh oknum-oknum tertentu dipaksakan untuk memperoleh bantuan tersebut. Sampai akhirnya program selesai, tetapi menimbulkan indikasi kerugian negara,” jelasnya.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 96 orang dalam perkara ini. Mulai dari Kadis Perkebunan Kolaka, tim verifikator, beberapa pegawai di dinas, hingga pihak ketiga atau rekanan penyedia bibit sawit juga masuk dalam daftar pemeriksaan.

“Kami berupaya mencari alat bukti untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab atas kerugian program ini,” bebernya.

Laporan: Anti