Kejari Kolaka Persempit Ruang Gerak Koruptor Tambang

  • Bagikan

SULTRAKINI.COM: KOLAKA – Terpidana korupsi AS (53) hingga kini belum bisa dieksekusi Kejaksaan Negeri Kolaka karena melarikan diri dan selalu berpindah tempat. Namun demikian ruang geraknya makin sempit.

“Yang bersangkutan selalu berpindah-pindah tempat,  kalau sudah terdeteksi di satu tempat, ia cepat pindah. Tapi kini ruang geraknya semakin dipersempit,” kata Kasi Pidsus Kejari Kolaka, Abdul Salam kepada SultraKini.com.

Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukum 5 tahun penjara terhadap Managing Director PT Kolaka Mining Internasional  tersebut, serta merampas harta Rp24 miliar.  dari terpidana korupsi AS (53) dan pidana penjara selama 5 tahun.

Hanya saja ketika menjatuhkan hukuman atas kasus penjualan ore kadar rendah di era pemerintahan Bupati Kolaka Buhari Matta, pihak kejaksaan tidak menahan AS saat itu, 26 November 2014.

Akibatnya, pihak kejaksaan saat ini kesulitan untuk menjalankan putusan tersebut.

Namun demikian pihak kejaksaan terus memburu AS. Kejari Kolaka telah melaporkan AS ke Adhiyaksa Monitoring Centre, termasuk  pencekalan ke luar negeri dari pihak Imigrasi sejak Agustus 2016.

Kasus tersebut bermula saat perusahaanya mengekspor ore (nikel kadar rendah) ke China dalam bentuk mentah sebanyak 222 ribu mt dengan harga Rp 78 miliar pada 2010. Penjualan nikel itu atas perjanjian dirinya dengan Pemda Kolaka.

Uang tersebut diberikan ke Pemda Kolaka sebesar Rp 15 miliar. Sedangkan sisanya digunakan antara lain untuk jasa pengangkutan Rp 10 miliar, transshipment Rp 6 miliar, pinjam sewa pelabuhan Rp 1,7 miliar dan biaya pengiriman ke China sebesar Rp 4 miliar. Sehingga terdapat selisih Rp 24 miliar yang tidak dilaporkan ke negara dan dinikmati sendiri oleh AS.

Jaksa mencium gelagat tidak baik dari transaksi tersebut dan menggelar penyidikan ekspor nikel yang dikeruk dari bumi Kolaka. Jaksa kemudian mendudukkan AS di kursi pesakitan. Jaksa menuntut AS dihukum 8 tahun penjara dan hartanya Rp 24 miliar dirampas negara.

Siapa sangka, AS dibebaskan Pengadilan Tipikor Kendari pada 30 Agustus 2013. Majelis menyatakan hubungan AS dengan pemerintah adalah hubungan keperdataan yaitu utang piutang AS dengan Pemda, tapi uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi.

Mendapati putusan ini, jaksa terhenyak dan langsung mengajukan kasasi. Gayung bersambut, MA mengabulkan tuntutan tersebut.

“Menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara,” demikian putusan MA yang diketuai majelis hakim agung Zaharuddin Utama dengan anggota LL Hutagalung dan Syamsul Rakan Chaniago.

Majelis sepakat merampas aset pribadi AS karena kasus itu terjadi pada 25 Juni 2010 sedangkan PT Kolaka Mining Internasional baru didirikan pada 17 Desember 2010.

Namun putusan ini tidak bulat. Hakim LL Hutagalung menyatakan kasus di atas merupakan kasus perdata dan sebagai pedagang AS berhak mendapatkan untung. Sebagai pedagang, menjual lebih tinggi dari harga pembelian adalah wajar karena sebagai pedagang berhak mendapatkan untung.

“Maka perkara a quo adalah sengketa perdata, bukan ranah pidana/tipikor,” cetus LL Hutagalung.

Tapi pendapat LL Hutagalung kalah suara dengan dua hakim lainnya sehingga putusan diketok dengan suara terbanyak.

Karena itu pula maka AS tidak terima putusan yang dijatuhkan pada dirinya sehingga menempuh jalur  hukum Peninjauan Kembali (PK). Hingga kini belum ada hasilnya.

Kendati AS menempuh jalur PK, namun Kejari Kolaka tetap ngotot untuk memasukan AS dalam jeruji besi. Alasannya, berdasarkan KUHP Pasal 268 ayat1,  Kejaksaan tak menghalangi untuk melakukan eksekusi terhadap terdakwa. “Eksekusi tidak pengaruhi upaya PK terdakwa,” tegas Salam.

 

Reporter: Sumardin

Editor: M Djufri Rachim

  • Bagikan