Kejari Kolaka Sidik Kasus Dana Jamrek

  • Bagikan

SULTRAKINI.COM : KOLAKA – Kasus Dana Jaminan Reklamasi yang melibatkan perusahaan tambang berbendera PT Tambang Rejeki Kolaka (TRK) yang ditangani Kejaksaan Negeri Kolaka akhirnya ke tahap penyidikan.

\”Pekan lalu penanganan kasusnya telah ditingkatkan ketahap penyelidikan,\” beber Kepala seksi Intel Kejari Kolaka, Karimuddin yang ditemui di ruang kerjanya, Sabtu (28/5/2016).

 

Kasus ini bermula dari laporan hasil investigasi Mahasiswa Universitas Sembilan Belas November (USN) yang tergabung dalam Pusat Studi Mahasiswa (PSM) beberapa saat sebelumnya.

 

Sebelum dilaporkan ke korsp Adhiyakya, PSM juga sempat mengadukan masalah ini kepada DPRD setempat, akan tetapi setelah beberapakali dari pihak legislatif menggelar pertemuan bersama instansi terkait, belum juga membuahkan hasil.

 

Tidak hanya itu, pihak Dinas Pertambangan dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) juga terkesan saling lepas tangan. Padahal pencairan dana Jamrek ini mencapai miliaran rupiah, yang berasal dari belasan perusahaan tambang pemegang Izin Usaha Pertambangan yang diterbitkan di masa pemerintahan Buhari Matta.

 

Salah satu dana Jamrek perusahaan tambang yang dipersoalkan pihak PSM, yakni PT Tambang Rejeki Kolaka (TRK).

 

Hasil investigasi PSM menyebutkan dana Jamrek PT TRK disetor ke rekening bersama tercatat berkisar Rp13 miliar. Namun setelah dikroscek di BPKAD kini tersisa berkisar Rp8 juta lebih.

  • Bagikan