Kejari Konawe: Dua Mantan Pejabat Dispora Konut Terbukti Korupsi

  • Bagikan
Kasi Pidsus Kejari Konawe, Sahrir. (Foto: Istimewa).
Kasi Pidsus Kejari Konawe, Sahrir. (Foto: Istimewa).

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Dua mantan pejabat di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Konawe Utara (Konut) divonis majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari pada Senin (11/2/2019).

Dua pejabat tersebut, yakni mantan kepala Dinas (Kadis) Dispora Konut, Nasruddin divonis 3 tahun penjara dan mantan bendaharanya, Halik divonis 2 tahun 8 bulan penjara. Keduanya terpidana itu terbukti melakukan korupsi penyalahgunaan dana kegiatan rutin Dispora Konut tahun 2015.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe, Jaja Raharja, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusu, Sahrir, mengungkapkan bahwa kedua terpidana tersebut melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

“Selain itu juga didenda masing-masing Rp 50 juta apabila tidak dibayarkan maka akan diganti dengan subsidair dua bulan penjara. Kemudian untuk uang pengganti hanya dibebankan kepada Nasruddin sebanyak Rp309.250.000 subsidair satu tahun penjara, kalau Halik sudah memulihkan keuangan negara sebesar Rp 16 juta saat tahap penyidikan,” bebernya.

Kasus tersebtu bermula saat keduanya diduga melakukan penyalahgunaan dana kegiatan rutin di Dispora Konut tahun 2015 dengan anggaran sebesar Rp 325,7 juta. Dana tersebut diperuntukan untuk item pendidikan dan pelatihan formal (Perwasitan) sebesar Rp,121,4 juta, temu pembina pramuka sebesar Rp 81,45 juta dan pelatihan atlet berprestasi sebesar lebih dari Rp 122,8 juta.

Dalam penyalahgunaan dana tersebut, negara dirugikan sebesar Rp 325,7 juta. Jumlah tersebut sesuai dengan hasil audit Badan Perngawasan Keuangan dan Pembangunan Sulawesi Tenggara.

Laporan: Ifal Chandra
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan