Kejari Konawe Musnahkan Ratusan Gram Sabu

  • Bagikan
Pemusnahan barang bukti narkotika di halaman Kantor Kejari Konawe. (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KONAWE – Kejaksaan Negeri Konawe, Sulawesi Tenggara memusnahkan barang bukti perkara pidana umum, berupa narkotika jenis sabu, Kamis (17/6/2021). Pemusnahan sabu berlangsung di halaman Kantor Kejari Konawe dengan cara dibakar, agar mencegah barang bukti digunakan kembali.

Kajari Konawe, Irwanuddin Tadjuddin melalui Kasi Barang Bukti, Syahrianro Subuki, menerangkan barang bukti tersebut diperoleh dari sejumlah perkara pidana umum, serta melalui putusan Pengadilan Negeri Unaaha. Barang bukti juga memiliki status hukum tetap dengan jumlah yang dimusnahkan 500 gram dari 29 perkara.

“Tak hanya itu, sejumlah barang bukti yang turut dimusnahkan, yaitu lima unit handphone,” jelasnya.

Irwanuddin berharap, semua pihak pemerintah setempat terus mengkampanyekan bahaya penyalahgunaan narkotika, khususnya di wilayah hukum Kejari Konawe.

“Ini tanggung jawab kita bersama, pihak Pemda Konawe, Polres Konawe, dan Pengadilan Negeri sebagai garda terdepan,” ucapnya.

Pemusnahan sabu juga dihadiri Kepala Seksi Intelijen Aguslan, Kepala Seksi Pidana Khusus Bustanil Nadjamuddin Arifin, Kaurbin Ops Sat Res Narkoba Polres Konawe IPDA Suhardin, Kasubbag Bin Kejari Konawe, dan Lurah Inolobunggadue, Akbar Yulianto Lamambo. (B)

Laporan: Andi Nur Aris. S
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan