Kejari Konawe Terima Dua Tersangka Korupsi Dispora Konut

  • Bagikan
Tersangka Nasruddin, saat di ruangan KasiPidsus Kejari konawe. (Foto: Dok. Kejari Konawe).
Tersangka Nasruddin, saat di ruangan KasiPidsus Kejari konawe. (Foto: Dok. Kejari Konawe).

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe menerima dua tersangka korupsi dan barang bukti tahap dari penyidik Kepolisian Resor (Polres) Konawe beberapa waktu lalu. Terkait dugaan korupsi dugaan penyalahgunaan dana kegiatan rutin Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) kabupaten Konawe Utara (Konut) tahun 2015.

Kedua tersangka tersebut yakni, Nasruddin selaku Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Tahun 2014 dan Halik selaku bendahara Dinas Pemuda dan Olahraga Tahun 2015.

“Jadi terkait dengan perkara tersebut pihak kita sudah menerima kedua tersangkanya dari polres Konawe. Langsung kita lakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Unaaha selama 20 hari,” ungkap Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (KasiPidsus) Kejari Konawe, Sahrir, Kepada SultraKini.com, Selasa (23/10/2018).

Keduanya diduga melakukan penyalahgunaan dana kegiatan rutin Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) kabupaten Konut tahun 2015 sebesar Rp325,7 juta, kemudian dana diperuntukan utnuk item Pendidikan dan Pelatihan Formal (Perwasitan) sebesar Rp,121,4 juta, Temu Pembina Pramuka sebesar Rp,81,45 juta dan pelatihan atlet berprestasi sebesar lebih dari Rp122,8 juta.

Atas hal itu negara dirugikan sebesar Rp 325,7 juta. Jumlah tersebut sesuai dengan hasil audit perhitungan perwakilan Badan Perngawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra.

Laporan: Ifal Chandra
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan