Kejari Konsel Selamatkan Lebih dari Rp 350 Juta Uang Negara Sepanjang 2019

  • Bagikan
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Konsel, Enjang Slamet. (Foto: Ist)
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Konsel, Enjang Slamet. (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KONAWE SELATAN – Kejaksaan Negeri Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara menyelamatkan Rp 350.344.963 uang negara dari pengungkapan kasus korupsi sepanjang 2019. Duit itu hasil pengembalian kerugian yang ditimbulkan oleh tersangka, saat proses penyelidikan di beberapa instansi pemerintah dan desa.

Kepala Kejari Konsel melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Enjang Slamet, menerangkan dari total Rp 350.344.963 tersebut berasal dari beberapa kasus korupsi yang berhasil diungkap, yakni pengembalian dari perkara di Dinas Peternakan Konsel yang terpidananya tiga orang, masing-masing membayar denda Rp 50 juta dengan total Rp 150 juta; uang pengganti sekitar Rp 267 juta serta dana PIP yang terjadi di salah satu desa yang berada di Konsel.

“Di 2019 Kejari Konsel berhasil mengamankan uang pengembalian dengan rincian, yakni Rp 350.344.963, denda: 150.000.000, dan beban uang pengganti Rp 20 juta,” terang Enjang, Senin (9/12/2019).

Konsel sendiri tingkat terjadinya penyalahgunaan wewenang masih sangat  relatif. Olehnya itu, Kejari terus gencar mensosialisasikan upaya terjadinya tindak penyalahgunaan wewenang.

“Untuk pengelolaan dana desa di Konsel juga, pada umumnya sangat bagus namun ada sebagian desa yang sementara ditindaklanjuti berdasarkan laporan dari masyarakat yang diterima oleh pihak kami,” tambahnya.

Laporan: Cr1
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan