Kejari Muna Memusnahkan Barang Bukti 103 Kasus Selama 2021 

  • Bagikan
Kepala Kejaksaan Negeri Muna Agustinus Baka Tangdililing bersama Aparat Penegak Hukum memusnakan barang bukti, (Foto: LM Nur Alim/SULTRAKINI.COM)
Kepala Kejaksaan Negeri Muna Agustinus Baka Tangdililing bersama Aparat Penegak Hukum memusnakan barang bukti, (Foto: LM Nur Alim/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: MUNA – Diakhir tahun 2021, Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna melakukan pemusnahan barang bukti (BB) perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan BB dilakukan di halaman depan kantor Kejari Muna pada Kamis, 2 Desember 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri Muna, Agustinus Baka Tangdililing mengatakan, pemusnahan BB ini sebagai bentuk komitmen bersama dan berkontribusi secara positif dalam proses penegakan hukum.

Pemusnahan BB ini merupakan tindak lanjut dari tugas Jaksa untuk mengeksekusi terhadap perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap.

“BB yang dimusnakan berasal dari 103 perkara yang merupakan tindak pidana umum, berupa tindak pidana narkotika jenis Sabu dengan jumlah 29 perkara, jumlah BB seberat 160,765 gram. Tindak pidana sajam 12 perkara dengan BB 16 buah berupa parang dan busur. Tindak pidana persetubuhan dan pencabulan dengan jumlah 4 perkara dengan jumlah barang bukti 16 lembar dan tindak pidana lain-lain berjumlah 6 perkara,” ujar Agustinus dalam sambutanya.

Dia menerangkan, pemusnahan ini dilakukan berdasarkan pasal 30 ayat 1 huruf b undang-undang nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yaitu melaksanakan penetapan hakim pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dia menambahkan, bahwa pemusnahan BB juga sesuai pasal yang tercantum dalam KUHAP maka Jaksa memiliki kewenangan selaku eksekutor tindak pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dia juga berharap, semoga apa yang kita lakukan sesama aparat penegak hukum, semakin mempererat koordinasi baik dari tahap penyidikan, penuntutan, persidangan dan muaranya di Rutan kelas II B Raha.

“Selalu kita bersinergi, selalu kita kompak sehingga tugas-tugas ini bisa berjalan dengan baik,” ungkapnya.

Dalam pemusnahan BB, turut dihadiri Kapolres Muna AKBP Debby Asri Nugroho, Dandim 1416 Muna, Kepala BNNK Raha, Ketua PN Raha yang diwakili oleh hakim, Kepala Rutan Kelas II B Raha. (C)

Laporan: LM Nur Alim
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan