Kejari Muna: Status La Palaka dari Tahanan Rutan Jadi Tahanan Kota

  • Bagikan
Kepala Seksi Intelijen Kejari Muna, La Ode Abdul Sofian (Foto: Arto Rasyid/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: MUNA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna, mengalihkan status tersangka La Palaka dari tahanan rutan menjadi tahanan kota. Status berubah setelah ada rekomendasi dari pihak RSUD Muna.

La Palaka merupakan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Muna. Ia dijadikan tersangka, atas dugaan korupsi penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2015 dan ditahan di Rutan Klas IIb Raha. Namun sejak 19 Januari 2017 lalu, ia mendapat perawatan medis di RSUD Muna.

“Kepala BPMPD (La Palaka) berstatus sebagai tahanan kota (16 Februari 2017). Hal ini atas hasil tes kesehatan yang dikeluarkan oleh pihak RSUD Muna,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Muna, La Ode Abdul Sofian, Senin (20/02/2017).

Dijelaskan Dokter RSUD Muna, Wahid Agigi, tersangka didiagnosa radang kandung kemih. Hasil resume pihak dokter pada 24 Januari 2017 atau sepekan menjalani perawatan, tersangka dinyatakan sehat dan menjalani rawat jalan selama lima hari. 

“Tanggal 24 Januari lalu, saya sudah keluarkan resum untuk dipulangkan. Iya (kondisi La Palaka) sudah sehat, dalam arti kondisinya sudah membaik dan sudah bisa rawat jalan,”jelasnya.

Pantauan SULTRAKINI.COM, rupanya tersangka La Palaka baru meninggalkan RSUD Muna pada 16 Februari 2017. Tepatnya 24 hari sejak dikeluarkannya resume dokter  yang memperbolehkan dirinya pulang.

Penahanan tersangka oleh Kejari Muna, berlangsung pada 3 Desember 2016 malam lalu. Ia diduga, melakukan korupsi ADD tahun 2015 untuk membiayai perjalanan studi banding ke Yogyakarta kepada 123 kepala desa tahun 2015. Selain dirinya, Kepala Bidang Pemerintahan Desa BPMPD Muna, Nazaruddin Saga, juga menjadi tahan Kejari Muna dengan kasus yang sama.

Laporan: Arto Rasyid

  • Bagikan