SULTRAKINI.COM : MUNA – Kasus dugaan korupsi senilai Rp 29 miliar dari dana aspirasi DPRD Kabupaten Buton Utara pada 2016, ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna. Pihaknya juga menangani dugaan korupsi pembebasan lahan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Desa Lasunapa, Kecamatan Duruka pada 2012.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Muna, La Ode Abdul Sofian mengatakan, kasus dugaan korupsi itu masih di lidik pihaknya dan melayangkan surat panggilan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Butur, La Ode Baharuddin serta Kepala Badan perencanaan Pembangunan (Bappeda) Butur, Zunaeni.
“Apa ada keterlibatan SKPD atau pihak lain di dalamnya, kita masih dalami,” katanya, Kamis,(9/03/2017).
Pihaknya juga sedang mendalami kasus dugaan korupsi pembebasan lahan bangunan PLTU di Desa Lasunapa, Kecamatan Duruka pada 2012. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sulawesi Tenggara, ditemukan kerugian negara senilai Rp 1,3 miliar.
Dari hasil Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tersebut, Kejari Muna, memungkinkan adanya pihak lain yang harus bertanggung jawab dan segera akan dinaikkan ke tahap penyidikan.
“Memang kita tengarai, diantaranya tim sembilan pembebasan lahan. Bahkan tidak menutup kemungkinan mantan Bupati Muna, LM. Baharuddin akan kita periksa,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muna, Badrud Tamam, (9/03/2017).
Terkait kasus dugaan korupsi pembebasan lahan bangunan PLTU pada 2012 lalu, Kejari Muna sudah melakukan pemeriksaan terhadap mantan teler Bank BNI Raha, kepala PLN Cabang Baubau, mantan Kades Lasunapa, La Ode Mbirita, mantan kepala BPN Raha, Arifin dan belasan warga yang menerima pembayaran pembebasan lahan PLTU Lasunapa. Pemeriksaan itu menyeret dua orang terpidana, yakni mantan kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Muna, Arifin dan mantan Kades Lasunapa, La Ode Mbirita dengan nilai kerugian negara Rp 2,7 miliar.
Laporan: Arto Rasyid