Kejari Musnahkan Upal Dan Narkoba

  • Bagikan
Persiapan memusanahkan barang bukti. (Foto : Suparman Sultan / SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KOLAKA – Perayaan Hari Bhakti Adyaksa ke 56 di Kolaka dirangkaikan dengan pemusnahan sejumlah barang bukti. Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya Keris atau badik, minuman kuat ilegal, miniman beralkohol, narkoba dan uang palsu.

Diantara deretan barang bukti yang akan dimuanahkan itu, paling menarik perhatian adalah barang bukti uang palsu. Jumlahnya mencapai ratusan juta rupiah.

Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka, Jefferdian mengungkapan bahwa barang bukti yang dimusnahkan itu sudah berkekuatan hukum tetap. “Kalau uang palsu kami musnahkan senilai Rp.110.150.000 yang terdiri dari pecahan Rp.100.000 dan Rp.50.000. Minuman keras (miras) sebanyak 69 botol. Minuman jamu yang tidak berizin 382 botol, Narkotika shabu 70,91609 gram, badik 13 buah, parang 2 buah, pisau dapur 1 buah, tombak 1 buah, katu balok 1 buah dan panci 1 buah,” katanya.

Dia juga menambahkan periode januari hingga Juli 2016, pihaknya berhasil menyetorkan dana ke kas negara sebesar Rp 1.081.450.000. Dana ini akumulasi dari sejumlah perkara. “Itu yang berhasil kami setor kambali ke kas negara dengan berbagai perkara. Ada 129 perkara, tahap I 151 perkara, tahap II 152 perkara. Adapun perkara yang menonjol adalah narkoba sebanyak 20 perkara, perlindungan anak 11 perkara dan kehutanan 1 perkara,” tegasnya.

Pemusnahan barang bukti ini adalah satu dari berbagai rangkaian yang memeriahkan hari ulang tahun penegak hukum ini. Kantor Kejaksaan Negeri Kolaka memang dikenal akrif dalam berbagai kegiatan sosial.

Bupati Kolaka H Ahmad Safei yang turut hadir memusnahkan BB menyampaikan selamat HBA ke 56, apalagi kerjasama yang dilakukan selama ini sangat luar biasa, sebab apa yang menjadi tugas Pemda juga menjadi tugas kejaksaan.

“Terkait hukum, kami membuka diri. Setiap saat kami selalu mewanti-wanti PNS untuk tidak melanggar hukum,” tutupnya.

  • Bagikan