Kejari Pastikan Tersangka Penyalahgunaan Anggaran Desa Komala Lebih Dua Orang

  • Bagikan
Kepala Seksi Intelijen Kejari Wangi-wangi, Rudy. (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)
Kepala Seksi Intelijen Kejari Wangi-wangi, Rudy. (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Wangi-wangi, Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara, memastikan tersangka kasus penyalahgunaan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) di Komala, Kecamatan Wangi-wangi Selatan lebih dari dua orang.

“Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, akan ada penetapan calon tersangka lebih dari dua orang terkait dugaan penyalahgunaan ADD/DD Desa Komala tahun 2017 yang berkaitan dengan BUMDes khusus untuk pengadaan kapal ikan,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Wangi-wangi, Rudy, Jumat (18/5/2018).

Ditambahkannya, hasil wawancara warga desa dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Desa Komala yang diserahkan Inspektorat Wakatobi, terkuak bahwa pengadaan kapal tersebut tanpa persetujuan warga desa setempat.

Hal ini pun diperkuat dengan estimasi harga kapal yang diperoleh dari Dinas Perdagangan dan Dinas Perhubungan Wakatobi. “Dari estimasi harga kapal yang kami peroleh, sudah ada gambaran penyalahgunaan ADD/DD nominalnya berapa,” terang Rudy.

Kasus penyalahgunaan DD dan ADD di Komala telah masuk ke bagian tindak pidana khusus untuk diketahui nominal kerugian negara dan penentuan tersangka.

“Kalau angka pastinya saya belum pastikan, tapi kerugian negara ditaksir mencapai ratusan juta rupiah,” tambah Rudy.

Selain Kejari Wangi-wangi menelusuri kasus tersebut, juga mencium adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan penerangan listrik ke rumah warga. Diduga ada sejumlah warga penerima bantuan tersebut, dimintai sejumlah uang oleh oknum.

 

 

Laporan: Amran Mustar Ode

  • Bagikan