Kejari Sita Rumah Milik Mantan Kasat Pol PP Wakatobi

  • Bagikan
Ilustrasi. (Foto: Google)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Sebanyak dua unit rumah BTN milik mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Wakatobi, La Ode Adu di Kota Kendari disita oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Wakatobi pada 26 November 2017.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Wakatobi, Rudi mengatakan penyitaan dilakukan karena diduga rumah di jalan poros menuju Rumah Sakit Jiwa Sultra tersebut dibeli dari hasil korupsi yang mencapai ratusan juta rupiah.

“Kami sudah sita dua unit BTN pak La Ode Adu di Kendari, karena kami duga dua unit rumah itu, dibeli dengan uang hasil korupsi pada tahun 2016 lalu saat pak La Ode Adu masih menjabat,” jelas Rudi, Kamis (7/12/2017).

Dalam kasus ini, La Ode Adu diduga melakukan perjalanan dinas fiktif, pengadaan fiktif, mark up sejumlah pengadaan perangkat kantor, penyelewengan gaji para honorer di instansi yang dipimpinnya.

Sementara itu, mantan bendahara Satpol PP Wakatobi, Malik mengaku bahwa selama La Ode Adu menjadi pimpinan tertinggi di Satpol PP Wakatobi, ia selalu menghambur-hamburkan uang atau berfoya-foya.

“Tiba-tiba ada yang datang ke kantor menagih hutangnya beliau, ada dari pemilik cafe, toko mas dan beberapa lainnya,” ungkap Malik.

Laporan: Amran Mustar Ode

  • Bagikan