Kejari Soroti Polres Lambat Tangani OTT Dikbud Konsel

  • Bagikan
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Ramadan. (Foto: Adryan Lusa/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KONAWE SELATAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara menyoroti lambatnya penanganan kasus operasi tangkap tangan (OTT) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) oleh Kepolisian Resor setempat. Bahkan berkas pemeriksaan hingga kini belum diterima pihaknya, Rabu (9/8/2017).

“Jaksa yang menanyakan perkembangan penyidikan kepada penyidik dengan surat model P-17 (Permintaan Perkembangan Hasil Penyelidikan), namun pihak kejaksaan belum juga menerima berkas perkara hingga saat ini,” terang Kepala Seksi Intelijen Kejari Konawe Selatan (Konsel), Ramadan.

Hasil penangkapan OTT tersebut telah menjerat tersangka S, H, H, H, P dan SS yang tidak lain pegawai Dikbud Konsel atas dugaan gratifikasi pada akhir Februari 2017 lalu. Modus mereka dilakukan dengan cara oknum guru dan pengawas menyimpan atau menyelipkan sejumlah uang dengan jumlah bervariasi sebagai alasan untuk memperlancar pengusulan berkas pencairan dana sertifikasi guru tahun 2017.

(Baca: Perkara OTT Dikbud Konsel Berkaitan Gratifikasi)

Kejari juga sebelumnya, telah menerima Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari pihak penyidik pada 7 Maret 2017. Namun kembali diserahkan ke pihak Polres Konsel karena sebab tersebut.

“SPDP atas nama tersangka terkait OTT pengurusan sertifikasi guru tersebut telah dikembalikan ke penyidik Polres Konsel. Saya selaku pihak Kejari Konsel, mengharapkan kepada Polres agar segera diselesaikan berkasnya,” jelas Ramadan.

Laporan: Adryan Lusa

  • Bagikan