Kejari Tahan Mantan Kasat Pol PP Wakatobi

  • Bagikan
Kepala Seksi Intelijen Kejari Wakatobi, Rudy. (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)
Kepala Seksi Intelijen Kejari Wakatobi, Rudy. (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Wakatobi, La Ode Adu ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Wakatobi atas dugaan pengelolaan keuangan fiktif.

“Hari Jumat, 3 Agustus 2018 sekira pukul 14.00 Wita, penyidik Kejaksaan Negeri Wakatobi telah melakukan penahanan terhadap tersangka dalam kedudukannya sebagai mantan Kasat Pol PP Wakatobi T.A. 2015 sampai dengan 2016,” jelas Kepala Seksi Intelijen Kejari Wakatobi, Rudy, Selasa (7/8/2018).

La Ode Adu diduga melakukan pelaporan penggunaan keuangan fiktif dan dipertanggungjawabkan dengan bukti pertanggungjawaban tidak sah selama menjabat sebagai kepala Satpol PP.

Berikut pelaporan penggunaan keuangan fiktif dan dipertanggungjawabkan dengan bukti pertanggungjawaban tidak sah pada 2015.

1.Penyediaan senjata gas pelontar gas air mata;
2.Pengadaan pakaian seragam anggota Pol PP;
3.Pengadaan AC;

Penggunaan anggaran tahun 2016, tersangka melakukan korupsi anggaran, berupa
1.Honorarium dan uang lauk pauk untuk satu bulan bagi tenaga kontrak anggota Satpol PP diduga tidak dibayarkan;
2.Pengadaan komputer empat unit diduga fiktif;
3.Pengadaan laptop tiga unit diduga fiktif,

“Atas perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp400 jutaan,” ungkap Rudy.

Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan