Kejari Wakatobi Musnahkan Barang Bukti 10 Perkara Inkracht

Gambar: Saat pemusnahan berlangsung (foto: istimewa)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Kejaksaan Negeri Wakatobi melaksanakan pemusnahan barang bukti dari sejumlah perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa (14/4/2026) pukul 09.00 WITA, di halaman Kantor Kejari Wakatobi.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Wakatobi, Lasargi Marel, S.H., M.H., dan dihadiri jajaran pejabat Kejari, unsur pemerintah daerah, perwakilan Pengadilan Negeri Wangi-Wangi, Dinas Kesehatan, serta masyarakat.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 10 perkara, meliputi kasus penganiayaan, narkotika, pengancaman, pembunuhan, dan pencabulan. Adapun barang bukti berupa narkotika jenis kristal putih seberat bruto 2,68 gram, senjata tajam, pakaian, alat komunikasi, serta barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana.

Proses pemusnahan dilakukan sesuai standar, yakni pemotongan senjata tajam menggunakan alat gerinda serta pembakaran untuk barang bukti lainnya, guna memastikan tidak dapat digunakan kembali.

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB), Erwin, mengatakan kegiatan ini merupakan pelaksanaan kewenangan Kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Kegiatan ini tidak hanya sebagai pelaksanaan putusan pengadilan, tetapi juga merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum, menjaga transparansi, serta mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti,” ujarnya.

Kegiatan pemusnahan selesai pada pukul 11.00 WITA dan berlangsung aman, tertib, serta lancar. Kejaksaan Negeri Wakatobi menegaskan komitmennya untuk terus mendukung penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Laporan: Amran Mustar Ode