SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Kejaksaan Negeri Wakatobi resmi meningkatkan status kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 2 Wangi-Wangi ke tahap penyidikan. Peningkatan status ini menandai keseriusan aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan penyalahgunaan anggaran pendidikan tersebut.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Wakatobi, Reza Kharisma Wibowo, mengungkapkan bahwa peningkatan status ini dilakukan setelah pihaknya memeriksa sebanyak 78 orang saksi. Para saksi tersebut berasal dari berbagai unsur, mulai dari pihak sekolah, pihak swasta, hingga tokoh masyarakat.
“Setelah kami melakukan pemeriksaan terhadap 78 orang saksi dari berbagai unsur, kami menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum, sehingga status kasus ini kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Reza, Jumat (30/4/2026).
Pada tahap penyidikan ini, Kejaksaan akan mendalami peran masing-masing pihak yang terlibat, serta mengumpulkan alat bukti tambahan guna menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Kejaksaan juga menegaskan bahwa seluruh proses hukum akan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kejaksaan Negeri Wakatobi mengimbau seluruh pihak untuk bersikap kooperatif dan mendukung proses penegakan hukum, demi terwujudnya pengelolaan dana pendidikan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Laporan: Amran Mustar Ode












