SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Wakatobi mencatat keberhasilan penyelesaian empat perkara pidana melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) sepanjang Januari hingga April 2026. Penyelesaian ini dilakukan sebagai upaya menghadirkan keadilan yang lebih humanis dengan mengedepankan pemulihan antara pelaku dan korban.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Wakatobi, Reza Kharisma Wibowo, mengungkapkan bahwa empat perkara tersebut terdiri dari satu kasus kecelakaan lalu lintas, satu kasus kekerasan terhadap anak, serta dua kasus penganiayaan.
Menurutnya, penyelesaian perkara melalui pendekatan restorative justice dilakukan dengan mengedepankan perdamaian antara pelaku dan korban, sehingga perkara tidak perlu dilanjutkan ke proses persidangan.
“Namun tidak semua perkara dapat diselesaikan melalui mekanisme ini. Terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku, di antaranya ancaman pidana penjara di bawah lima tahun, tindak pidana yang baru pertama kali dilakukan, serta bukan merupakan pengulangan,” tegasnya, Senin (4/5/2026).
Selain itu, proses restorative justice juga mensyaratkan adanya pemaafan dan kesepakatan damai dari kedua belah pihak, baik korban maupun pelaku, sebagai dasar utama penghentian perkara.
Kejaksaan Negeri Wakatobi menegaskan, penerapan restorative justice akan terus dioptimalkan sebagai upaya menghadirkan keadilan yang lebih humanis, sekaligus memberikan kepastian hukum yang berorientasi pada pemulihan.
Laporan: Amran Mustar Ode












