SULTRAKINI.COM: WAKATOBI-Kejaksaan Negeri (Kejari) Wangi-Wangi memperingatkan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Kepala Desa di wilayahnya untuk tetap netral dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Larangan ini terutama ditujukan kepada pihak-pihak yang berpotensi mengarahkan atau memobilisasi warga untuk memilih salah satu calon kepala daerah.
“PNS, khususnya Camat dan Kepala Desa, tidak boleh mengarahkan warga untuk memilih calon tertentu,” ujar Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Wangi-Wangi, Deni Mulyawan, dalam kegiatan uji publik Daftar Pemilih Sementara (DPS) Wakatobi Pilkada 2023, Minggu (25/8/2024). Ia menekankan bahwa PNS dan Kepala Desa, sebagai abdi negara, harus bersikap netral dan tidak berpihak dalam kontestasi politik.
Deni Mulyawan menambahkan bahwa pengawasan terhadap netralitas ASN dan aparat desa ini merupakan instruksi langsung dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Kejari Wangi-Wangi bertugas mengingatkan para PNS dan Kepala Desa agar tidak terlibat dalam politik praktis, terutama menjelang Pilkada.
“Kami mendapat arahan dari Kejaksaan Agung, sehingga kami wajib mengingatkan sebelum pelaksanaan Pilkada berlangsung,” jelas Deni.
Deni juga mengungkapkan bahwa ada kecenderungan oknum Kepala Desa memanfaatkan bantuan sosial (bansos) sebagai alat politik, terutama menjelang pemilihan. “Sebelum Pilkada, pembagian sembako di desa-desa biasanya jarang terjadi, tapi saat mendekati Pilkada, kepala desa tiba-tiba aktif membagikan bantuan. Ini sering menjadi modus untuk menggalang dukungan,” terangnya.
Dalam rangka mengawasi netralitas, Deni memastikan bahwa setelah penetapan calon kepala daerah, pihak Kejari akan semakin intens berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait guna meningkatkan pengawasan dan mencegah pelanggaran.
Laporan: Amran Mustar Ode