Kejati Buton Tuntaskan 7 Kasus Korupsi, Hanya Selamatkan Rp72 Juta

  • Bagikan

SULTRAKINI.COM: BUTON – Selama Tahun 2016, Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton menyelamatkan uang negara sebesar Rp 72.284.000 dari potensi kerugian negara Rp 2.026.200.458.

Hal itu seiring dengan penuntasan tujuh kasus korupsi, sementara dua kasus korupsi lainnya masih dalam tahap penyidikan.

Tujuh kasus korupsi tersebut meliputi korupsi dana block grant Desa Bone Marambe, Kecamatan Mawasangka tahun anggaran 2011 dengan memenjarakan kepala desanya  Rahimuddin selama 1 tahun 6 bulan, dan istrinya Sariana selama 1 tahun. Kedua kasus ini berasal dari penyidikan Polres Baubau.

Kemudian  korupsi dana block grant Desa Sumber Agung, Kecamatan Lasalimu Selatan tahun anggaran 2011 dan 2012 dengan memenjarakan kepala desanya, Chaeruddin selama 1 tahun 10 bulan. Perkara ini berasal dari penyidikan Polres Buton.

Sedangkan yang murni dari hasil penyidikan Kejari Buton adalah kasus korupsi DAK Dinas Pendidikan Kabupaten Buton tahun anggaran 2012 dengan memenjarakan mantan kadisnya yang sempat menjadi DPO, Tasrim, selama satu tahun.

Juga kasus korupsi dana bansos dan BOS SMKN 2 Lasalimu Selatan dengan memenjarakan Muhammad Darmin Ali selama 5 Tahun.

Selain itu, korupsi perluasan sawah di Desa Kamaru, Kecamatan Lasalimu tahun anggaran 2014 dengan melibatkan ketua kelompok tani, Aydo, dan seorang kontraktor La Jipu. Keduanya terbukti bersalah dan dipenjara selama 6 bulan.

“Olehnya itu dalam proses penuntutan di Kejari Buton sepanjang 2016 ada tujuh perkara korupsi dan semuanya secara sah terbukti melakukan korupsi, dan sudah dilakukan eksekusi, dan saat ini ketujuh terpidana telah menjalani masa tahanannya di Lapas Klas II-A Baubau,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buton, Ardiansyah  melalui Kasi Intel, Tabrani, saat ditemui SultraKini.com di ruang kerjanya, Selasa (6/12).

Dua kasus korupsi yang masih dalam penyidikan saat ini adalah penyalah gunaan Dana Desa (DD) Warinta Tahun 2015 dan pengembangan korupsi dana bansos pembangunan SMKN 2 Lasalimu Selatan.

Untuk penyalahgunaan ADD Warinta yang digunakan untuk pembuatan jalan lingkungan tidak lama lagi akan menyeret kepala desanya, Ridwan sebagai tersangka karena terindikasi kuat  merugikan negara sekitar Rp 130 juta dari total  ADD kurang lebih Rp 320 juta.

“Sedangkan untuk kasus SMKN 2 Lasalimu Selatan, sekarang telah menyeret bendahara Bansos, Sarifa sebagai tersangka akibat diduga menikmati uang negara sebesar Rp 280 juta dari total kerugian negara Rp 565 juta,” pungkasnya .

Reporter : La Ode Ali

  • Bagikan