SULTRAKINI.COM: KENDARI–Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara menandatangani kesepakatan bersama terkait penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Penandatanganan dilakukan di Aula Kantor Kejati Sultra dan dihadiri oleh berbagai pejabat penting.
Dalam sambutannya, Kepala Kejati Sultra, Hendro Dewanto, SH. M.Hum, menyatakan bahwa nota kesepahaman ini adalah langkah konkret untuk meningkatkan fungsi dan peran kedua lembaga dalam pembangunan nasional.
“Tujuan dari kerja sama ini adalah memberikan pelayanan, pertimbangan, dan bantuan hukum kepada KPU Sultra, khususnya dalam menghadapi sengketa tata usaha negara,” jelasnya.
Ia menambahkan, Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara memungkinkan KPU untuk membawa sengketa ke pengadilan, sementara Kejaksaan memiliki wewenang mewakili pemerintah dalam masalah perdata dan tata usaha negara.
“Tugas Kejaksaan mencakup penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, dan tindakan hukum lainnya, baik dalam litigasi maupun non-litigasi,” bebernya.
Hendro menegaskan bahwa kerja sama ini tidak bertujuan melindungi pejabat KPU yang terlibat tindak pidana, terutama korupsi, kolusi, dan nepotisme. Penegakan hukum tetap menjadi prioritas untuk menciptakan pemerintahan bebas KKN.
Ketua KPU Sultra, Dr. Asril, S.Sos. M.Si, menyatakan bahwa kesepakatan ini melanjutkan kerja sama yang sudah dilakukan di tingkat pusat dengan Kejaksaan Agung. Dengan adanya pemilihan kepala daerah pada 27 November 2024 di 17 kabupaten/kota.
“Kami berharap mendapat dukungan konsultasi hukum dari Kejati Sultra untuk mengatasi berbagai permasalahan hukum yang mungkin muncul,” ungkapnya.
Acara ditutup dengan penandatanganan kesepakatan dan dihadiri oleh asisten, sekretaris, dan pejabat dari KPU Sultra serta jaksa pengacara negara Kejati Sultra.
Laporan: Riswan