Kejati Sultra Geram, Direktur PT Toshida Mangkir dari Panggilan Penyidik

  • Bagikan
Kantor Kejati Sultra. (Foto: Riswan/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara sedang melakukan penyidikan kembali kasus dugaan korupsi Direktur PT Toshida Indonesia, La Ode Sunirwan Oda.

Asisten Intelijen Kejati Sultra, Noer Adi, mengatakan tindak lanjut kasus tersebut adalah dengan memanggil La Ode Sunirwan Oda sebagai saksi, namun terhitung dua kali mangkir dari panggilan.

 “La Ode Sunirwan Oda mangkir dari panggilan penyidikan. Apalagi ketidakhadirannya tanpa alasan yang jelas, seperti sakit namun tidak ada keterangan dokter. Minggu depan, panggilan ketiganya. Tentu kami akan mengambil sikap (jika tidak hadir lagi), kami akan rapatkan dulu,” jelas Noer Adi, Rabu (8/9/2021).

Kejati juga sedang mempelajari putusan praperadilan yang dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Kendari untuk menjerat kembali La Ode Sunirwan Oda dalam kasus dugaan korupsi di PT Toshida.

“Prosedur penetapan tersangka masih sama seperti sebelumnya, mulai dari penerbitan SPDP umum, pemeriksaan saksi, ahli, mengumpulkan bukti sesuai standar Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHP),” terangnya.

Perkembangan kasusn yang merugikan negara senilai Rp 75 miliar ini kini dalam tahap penelitian berkas perkara (tahap 1) oleh tim jaksa peneliti (p16) untuk perkara atas nama Umar, Dr Burhardiman, dan Yusmin. (C)

Laporan: Riswan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan