Kejati Sultra Kantongi Tersangka Baru Kasus Gratifiksi PCR Dinkes Sultra

  • Bagikan
Kepala Seksi Penkum Kejati Sultra, Dody. (Foto: La Niati/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara memastikan akan ada tersangka baru dalam dugaan kasus gratifikasi pengadaan Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction (RT PCR) di Dinas Kesehatan Sultra.

“Sudah ada tersangka barunya, tapi saya belum bisa sebut namanya,” ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sultra, Dody, Rabu (2 Februari 2022).

Menurutnya, identitas tersangka akan disampaikan setelah ada instruksi dari pimpinan. Yang pastinya penambahan tersangka dalam kasus tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan saksi yang dilaksanakan secara maraton.

“Saksi sebanyak 16 orang diperiksa beberapa hari lalu,” terangnya.

Sebelumnya Kejati Sultra menetapkan tiga orang tersangka dalam dugaan gratifikasi RT PCR di Dinkes Sultra. Mereka adalah dr. AAH selaku pegawai Dinkes Sultra, IA selaku sales PT Genecraft, dan TGJ (Direktur PT Genecraft). Ketiga diduga terlibat suap pengadaan alat RT PCR senilai Rp 3,1 miliar dari anggaran tidak terduga pada 2020. (C)

Laporan: La Niati
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan