Kejati Sultra Periksa Koordinator Divisi IT Bank BPD Sultra

  • Bagikan
Penyidik Kejati Sultra saat melakukan pemeriksaan kepada AB. (Foto: Ist) 

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) memeriksa saksi AB merupakan Kepala Divisi (Kadiv) IT pada PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Provinsi Sulawesi Tenggara Cabang Utama Kendari, Rabu (01 Maret 2023).

Pemeriksaan AB dilakukan dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana nasabah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara (Sultra) Cabang Utama Kendari, berdasarkan surat perintah penyidikan khusus nomor: Print-02/P.3/Fd.1/01/2023 tanggal 31 Januari 2023.

“Penyidikan tersebut merupakan pengembangan dari perkara inisial AGK yang saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Kendari,” jelas Kasipenkum Kejati Sultra, Dody, Rabu (1 Maret 2023).

AGK sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara pada 2022 lalu karena melakukan tindak pidana korupsi dengan modus dari 20 Agustus 2021 sampai dengan 25 Oktober 2021 melakukan pendebetan dana 105 rekening milik nasabah PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara Cabang Utama Kendari yang dilakukan sebanyak 21 kali.

“Selanjutnya AGK memindah bukukan ke dalam 20 rekening nomatif yang sudah tidak digunakan,” terang Dody. (C)

Laporan: Riswan
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan